“Apa hebatnya Sri Mulyani di mata hukum?,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (8/6).
Kendati demikian, Desmon memaklumi pemeriksaan Sri Mulyani jika pemeriksaan dilakukan lantahan adanya dokumen perbankan yang tidak diperkenankan keluar dari kantor Kemenkeu. “Kalau ada dokumen yang tidak boleh keluar, itu masih bisa diterima,” ujar politisi Gerindra itu.
Anggota Komisi III Masinton Pasaribu menambahkan, semestinya Sri Mulyani diperiksa di Mabes Polri. Hal itu dilakukan agar persamaan di depan hukum berlaku pula bagi mantan pejabat. Pasalnya publik dapat menilai adanya perlakuan berbeda dengan mantan pejabat negara. “Jangan ada yang beda dong,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpandangan, perlakuan khusus semestinya tidak diberlakukan pada warga negara dalam hukum. Dengan cukup mematuhi panggilan penyidik Bareskrim ke Mabes Polri sudah menunjukan kepatuhan terhadap hukum.
“Tidak perlu ada minta perlakuan istimewa,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani terkait dengan surat persetujuan cara pembayaran pembelian kondesat. Direktur Bank Dunia itu diperiksa selaku Menteri Keuangan yang kala itu menandatangani surat persetujuan sebagagi syarat berlakunya kontrak kerja antar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri.
















