Komisi III ‘Terbelah’ Sikapi Putusan MK
Utama

Komisi III ‘Terbelah’ Sikapi Putusan MK

Keputusannya di rapat pleno pekan depan.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Nasib Busyro (kiri) akan diputuskan Komisi III pekan depan.<br>Foto: Sgp
Nasib Busyro (kiri) akan diputuskan Komisi III pekan depan.<br>Foto: Sgp

Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK sudah menyatakan pihaknya hanya akan mengirim delapan nama calon, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Busyro Muqqodas yang ditetapkan empat tahun. Berbeda dengan sikap Pansel, di Komisi III DPR justru belum ada sikap resmi.

 

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sempat melontarkan pendapat bahwa putusan MK tidak berlaku surutMakanya, putusan itu tidak berlaku untuk masa jabatan Busyro Muqoddas sehingga Benny berharap Pansel tetap mengirim 10 nama calon untuk mengikuti fit and proper testNamun, meski statusnya sebagai ketua, pendapat Benny belum menjadi pendapat resmi Komisi III.

 

Faktanya, masih ada sebagian anggota Komisi III yang silang pedapat. Rekan satu fraksi Benny, Didi Irawadi Syamsuddin justru memiliki pemahaman yang sama dengan Pansel. Menurutnya, Pansel hanya cukup mengirimkan delapan nama calon untuk memperebutkan empat kursi pimpinan KPK.

 

Karena selain mengacu pada putusan MK, sejak awal Didi berpendapat masa jabatan Buysro adalah empat tahun. Makanya, Politisi Partai Demokrat ini meminta agar pendapat perorangan tidak digeneralisir menjadi pendapat Komisi III. “Nggak bisa satu ngomong lalu disimpulkan itu sebagai Komisi III. Kalau nanti divoting, baru dapat dikatakan pendapat Komisi III,” katanya usai mengikuti diskusi di Jakarta, Kamis (23/6).

 

Menurut pandangan Didi pribadi, putusan MK telah mengembalikan penafsiran tentang masa jabatan pimpinan KPK pada relnya. Makanya, sejalan dengan putusan MK, Didi berpendapat, “Pak Busyro tidak usah lagi mengikuti Pansel, karena automatically akan melanjutkan masa jabatannya sampai tiga tahun ke depan”.

 

“Saya cukup berkeyakian Pak Busyro dapat berbuat banyak dengan waktu tiga tahun ke depan. Kalau hanya setahun, apa yang bisa dilakukan? Siapapun mungkin kalau jadi Ketua KPK hanya dikasih waktu setahun, lebih baik tidak menjadi ketua KPK kan,” ujarnya.

 

Untuk menyikapi perbedaan pendapat di Komisi III ini, Didi mengatakan akan dilakukan musyawarah. Akan tetapi, dia belum mengetahui kapan musyawarah itu akan dilakukan.

 

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy dalam sambungan telepon kepada hukumonline mengatakan minggu depan Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas jumlah calon pimpinan KPK yang akan dimintakan ke Pansel.

 

Pembahasan ini, lanjut Tjatur, dikarenakan ada dua pendapat mengemuka di Komisi III DPR. Pertama, tetap menghormati putusan MK, sehingga Pansel hanya mengirimkan delapan calon. Pendapat kedua, putusan MK dianggap tidak berlaku surut atau retroaktif.

 

“Artinya berjalan sejak ditetapkan. Jadi, tidak berlaku bagi yang sebelum itu. Sehingga minta ke Pansel untuk mengirim sepuluh nama. Kalau Pak Busyro mau dimasukkan ke dalam situ ya silakan. Itu hak Pansel,” tuturnya.

 

Tjatur mengatakan untuk saat ini mayoritas anggota Komisi III berpendapat agar Pansel mengirimkan 10 calon. “Tapi, ini sekarang lho ya. Saya nggak tahu nanti. Orang kan bisa berubah,” tukasnya.

 

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Busyro ini juga sempat menjadi perdebatan di Komisi III saat fit and proper test, tahun lalu. Suara Komisi III DPR terpecah. Ada yang berpendapat masa jabatan Busyro hanya satu tahun, ada pula yang berpendapat masa jabatan Busyro adalah empat tahun. Namun, perdebatan itu akhirnya “diselesaikan” melalui voting.

 

Mayoritas anggota Komisi III DPR berpendapat masa jabatan Busyro hanya satu tahun. Tapi, sejumlah aktivis LSM tak sependapat. Mereka menilai Busyro harusnya menjabat untuk empat tahun. Sehingga, aktivis LSM itu meminta penafsiran ke MK dengan melakukan uji materil Pasal 33 dan Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Senin lalu (20/6), MK memutuskan bahwa masa jabatan Busyro adalah empat tahun.

 

Jagokan sejumlah calon

Dari 215 orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK, ada sejumlah figur yang cukup dikenal masyarakat. Seperti, Ketua PPATK Yunus Husein, Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah, advokat Bambang Widjojanto, juru bicara KPK Johan Budi, mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Fahmi.

 

Didi Irawadi Syamsuddin ternyata sudah memiliki “jagoannya” sendiri. Selain Busyro, Didi juga menjagokan Bambang Widjojanto dan Ketua PPATK Yunus Husein. Menurutnya ketiga nama itu adalah orang-orang berani, namun tetap logis. Selain itu, Yunus juga dinilai bersih, sederhana, dan jujur.

 

Sehingga, apabila dikombinasikan tentu akan menjadi perpaduan yang pas dalam upaya pemberantasan korupsi. Lalu, bagaimana dengan Chandra? Meski menilai Chandra cukup baik, Didi lebih melirik juru bicara KPK, Johan Budi. “Saya justru menarik ada kawan ex-wartawan, Pak Johan itu bolehlah kita coba juga. Pak Johan figur yang menarik. Walaupun saya nggak kenal dekat sama dia, tapi saya banyak dengar. Jadi, menurut pribadi saya, patut didukung,” katanya.

 

Kalau calon dari Kepolisian dan Kejaksaan? “Ya kita lihat nanti lah. Saya sebut nama-nama tadi. Nanti biarlah proses ini berjalan. Sejauh mana mereka bisa meyakinkan kita kembali,” ujarnya.

 

Didi tetap berharap empat nama yang dijagokannya terpilih menjadi pimpinan KPK. “Kalau saya sih empat orang tadi. Paling nggak, nama Bambang Widjojanto dan Pak Yunus Husein ini nama-nama menarik dengan pengalamannya. Tinggal didukung oleh kawan-kawanlah, biar korupsi ini bisa kita sikat”.

Tags: