Komisi XI DPR Sepakati Rencana Penerimaan dan Pengeluaran OJK Tahun 2026
Terbaru

Komisi XI DPR Sepakati Rencana Penerimaan dan Pengeluaran OJK Tahun 2026

Proyeksi akumulasi penerimaan OJK tahun 2026 sebesar Rp13,8 triliun dan pengeluaran Rp11,4 triliun.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kegiatan operasional OJK tahun 2026 naik 5,05 persen, antara lain untuk penguatan pengawasan, penyusunan peraturan, perlindungan konsumen dan penegakan hukum. Kegiatan administratif turun 25,18 persen karena tahun 2025 terdapat penganggaran insentif untuk kinerja tahun 2024 dan 2025 sebagai dampak penerapan akrual basis sesuai standar akuntansi yang berlaku umum.

Sisanya meliputi penyediaan infrastruktur IT dalam rangka mendukung tugas dan fungsi OJK. Perpajakan OJK dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan OJK, sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku serta pengembangan dan anggaran terkait SDM. Kegiatan pengadaan aset naik 313,46 persen dalam rangka percepatan pemenuhan infrastruktur kelogistikan (penyediaan gedung kantor pusat OJK di Jakarta dan daerah) dan IT yang memadai guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.

Ketiga, panja mendukung OJK untuk melakukan konsolidasi dalam penyediaan kantor pusat yang berada dalam satu lokasi agar lebih terintegrasi, memudahkan koordinasi dan pengawasan dalam rangka menjalankan tugas-tugas OJK sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Keempat, OJK menyempurnakan format rencana kerja strategis dan anggota OJK tahun 2026. Meliputi visi, misi, program strategis, kegiatan, IKU, dan anggaran OJK harus selaras dengan tujuan, tugas, dan wewenang OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahuun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU P2SK.

Program strategis disusun secara sistematis, memuat keterkaitan program strategis, tujuan strategis, sasaran strategis, kegiatan, IKU, anggaran, satuan kerja dan kegiatan. Roadmap formasi efektif SDM OJK. Roadmap pengembangan sistem informasi dan teknologi OJK.

“Penyempurnaan format rencana kerja strategis dan RKA OJK 2026 disampaikan kepada Komisi XI DPR paling lambat triwulan I 2026,” timpalnya.

Kelima, OJK dalam mengatur sektor jasa keuangan yang memuat persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan sektor jasa keuangan wajib memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan akses yang sama bagi semua pihak dan regulasi yang menciptakan kesempatan yang sama.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, berterima kasih karena rapat kerja dan panja telah berlangsung dan menghasilkan kesepakatan. Hal ini sebagai bentuk dukungan Komisi XI DPR terhadap rencana pengembangan penguatan dan berbagai transformasi yang dilakukan OJK dalam jangka menengah yang dimulai tahun 2026.

“Kami apresiasi atas semua perhatian dan dukungan yang diberikan,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info