Sementara itu, Ahsin Thohari, pengarang buku Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, menyebutkan bahwa ada komisi yudisial di negara lain selain bertugas mengawasi kinerja hakim, juga aktif memperjuangkan kesejahteraan mereka. Ia menyebut contoh komisi yudisial di negara-negara Eropa Utara.
Masalah kesejahteraan memang sampai saat ini merupakan kendala yang serius bagi para hakim. Sebut saja hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi. Tiga orang hakim non karier pengadilan tersebut mengaku belum menerima gaji walau sempat mendapat tunjangan dari Mahkamah Agung (Kompas 26/4). Padahal, kinerja mereka boleh dikatakan rawan dengan hal-hal yang berbau suap.
14 nama anggota KY
Pada perkembangan lain, dari 38 calon anggota komisi yudisial yang mengikuti profile assessment, panitia seleksi telah menetapkan 14 nama. Namun, menurut ketua panitia seleksi Prof. Abdul Gani Abdullah nama-nama tersebut belum dapat diumumkan ke publik karena panitia belum bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rencananya pertemuan dengan presiden akan dilakukan pada Senin (2/5) mendatang.
Namun, berdasarkan penuturan dari sebuah sumber, hukumonline berhasil memperoleh 14 nama yang terpilih. Mereka berasal dari latar belakang yang berebda-beda, mulai dari mantan hakim, akademisi, sampai advokat.
Tabel:
14 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial
No. | Nama | Latar belakang |
1. | Benyamin Mangkoedilaga | Mantan hakim |
2. | Margana | Mantan hakim |
3. | Zainal Arifin | Mantan hakim |
4. | Mustafa Abdullah | Akademisi |
5. | Soekotjo Soeprapto | Mantan anggota KPKPN |
6. | M Thahir Saimima | Advokat |
7. | Ahmad Sutarmadi | Hakim/akademisi |
8. | Chatamarrasjid | Akademisi |
9. | Jeldi Ramadhan | Polisi |
10. | Busro Muqodas | Akademisi |
11. | Irianto Subiakto | LSM |
12. | Irawady Joenoes | Mantan jaksa |
13. | Jony Simanjuntak | Advokat |
14. | Sukma Violetta Sani | Konsultan hukum |
Tugas dan kewenangan tujuh orang anggota Komisi Yudisial sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.22/2004 tentang Komisi Yudisial adalah mengawasi kinerja hakim dan merekomendasikan calon hakim agung.
Namun kewenangan yang tertera di dalam undang-undang tersebut dianggap belum cukup. Andi Samsan Nganro, hakim PN Cibinong dan juga hakim pengadilan HAM mengatakan bahwa komisi yudisial sebaiknya juga membuat pertimbangan tentang kesejahteraan hakim sebagai bagian dari kinerjanya.
Setidaknya bisa memberi pertimbangan agar mendekati harapan, ujar Andi dalam sebuah acara peluncuran buku tentang Komisi Yudisial (26/4).
Tidak hanya sekedar menilai baik dan buruknya kinerja hakim, namun Andi berpendapat bahwa komisi yudisial harus juga bisa melihat unsur kesejahteraan sebagai salah satu faktor. Tentunya apabila aspek kesejahteraan diperhatikan maka kinerja hakim dapat diharapkan untuk lebih profesional lagi.