Komite III DPD Minta RUU Sisdiknas Perkuat Pendidikan Daerah
Terbaru

Komite III DPD Minta RUU Sisdiknas Perkuat Pendidikan Daerah

Pemerintah daerah perlu memiliki kewenangan yang memadai untuk mengelola bidang pendidikan. Sistem terpusat hanya memperpanjang proses birokrasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma. Fotografer/Fian Zamzani
Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma. Fotografer/Fian Zamzani

Komisi X DPR masih menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Berbagai pihak memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma, mengatakan pihaknya memantau perkembangan pembahasan RUU Sisdiknas.  Komite III DPD masih mendalami sejumlah substansi yang urgen untuk masuk dalam RUU. Antara lain mendorong RUU Sisdiknas untuk fokus terhadap penguatan penyelenggaraan dan tata kelola pendidikan di daerah.

Misalnya, terkait kesejahteraan guru baik di lembaga pendidikan milik pemerintah dan swasta. Kemudian mengatur mengenai sekolah kedinasan yang saat ini ada di bawah naungan berbagai kementerian dan lembaga. Ditambah lagi program pendidikan yang diusung pemerintah seperti sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat.

Filep menyoroti persoalan sumber daya manusia (SDM) bidang pendidikan seperti guru, dan infrastruktur di daerah. Tercatat sistem pendidikan yang berjalan selama ini sifatnya terpusat, termasuk dalam pembangunan infrastruktur. RUU Sisdiknas perlu membenahi mekanisme pengambilan kebijakan sektor pendidikan jangan melulu terpusat. Pemerintah daerah harus diberi peran yang cukup untuk mengelola bidang pendidikan .

“Sistem pendidikan nasional harus memperkuat pendidikan di daerah. Jangan melulu sentralistik. Sekarang sistem pendidikan kita terpusat”, kata senator asal Papua Barat itu di gedung DPD RI, Selasa (09/12/2025).

Baca juga:

Menurut Fillep, sistem yang terlalu terpusat memperpanjang proses birokrasi. Seharusnya pemerintah daerah diberi kewenangan yang mumpuni untuk menangani sektor pendidikan sehingga kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak perlu menunggu keputusan pemerintah pusat. Misalnya, dalam melakukan revitalisasi sekolah, pemerintah daerah harus meminta alokasi dana dari kementerian terkait. Seharusnya, alokasi dana revitalisasi bisa langsung diberikan kepada pemerintah daerah melalui dana alokasi khusus (DAK).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info