Komitmen Fee Pengurusan Kuota Impor Sapi Rp40 Miliar
Utama

Komitmen Fee Pengurusan Kuota Impor Sapi Rp40 Miliar

Luthfi melalui Fathanah sempat meminta Dirut PT Indoguna menyumbang dana kampanye PKS.

NOV
Bacaan 2 Menit

Sesampainya di Medan, 11 Januari 2013, orang dekat Suswono, Soewarso menghubungi Elizabeth agar menghadap Suswono. Pertemuan dilakukan di kamar Luthfi, Hotel Santika Medan yang juga dihadiri Fathanah. Luthfi memperkenalkan Elizabeth kepada Suswono. Elizabeth langsung mempresentasikan data-data kebutuhan riil daging sapi dan adanya praktik jual beli persetujuan impor daging.

Suswono merasa data-data yang disampaikan Elizabeth tidak valid dan harus dikaji terlebih dahulu. Elizabeth diminta menyerahkan daftar perusahaan yang melakukan praktik jual beli persetujuan impor daging. Setelah sampai di Jakarta, Elizabeth bersama Arya dan Juard kembali ke Kementan untuk menyerahkan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.

Indoguna mengajukan penambahan 1.000 ton, sedangkan empat perusahaan grup Indoguna lainnya, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama, masing-masing mengajukan penambahan kuota sebanyak 1.500 ton, 2.300 ton, 2.200 ton, dan 1.000 ton. Total permohonan penambahan kuota menjadi 8.000 ton.

M Rum menjelaskan, surat permohonan ditolak karena belum ada perintah dari Suswono. Sekitar Januari 2013, Luthfi menyampaikan pesan agar Suswono peka terhadap isu mengenai harga daging sapi yang tinggi dan beredarnya daging celeng. Dengan janji Indoguna akan diprioritaskan, Fathanah meminta Arya dan Elizabeth memberikan uang Rp1 miliar untuk keperluan operasional Luthfi.

Atas permintaan Fathanah, Arya menghubungi Komisaris Berkat Mandiri Prima Rudy Susanto agar menyiapkan uang tunai Rp500 juta. Arya juga meminta Juard membawa uang Rp500 juta lain yang dipersiapkan sebelumnya. Terjadilah transaksi di mobil Fathanah. Setelah transaksi, Fathanah memberitahu Luthfi uang pemberian Elizabeth sudah diterima dan dijawab Luthfi. “Iya, iya nanti. Saya lagi di atas panggung”.

Selanjutnya, Fathanah melakukan pertemuan dengan Maharany Suciyono di kamar Hotel Le Meridien, Jakarta. Tidak berapa lama, petugas KPK datang menangkap keduanya. KPK menyita Rp10 juta dari Maharany, serta Rp10 juta yang tersimpan dalam tas, Rp480 juta dalam kotak putih, dan Rp500 juta lagi tersimpan di bagian belakang mobil Toyota Land Cruiser Prado yang digunakan Fathanah.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Arya dan Juard mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santoso mengagendakan sidang berikutnya, 1 Mei 2013, dengan pemeriksaan saksi.

Pengacara kedua terdakwa, Denny Kailimang beralasan, eksepsi tidak diajukan karena dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan selama ini hampir setiap pengajuan eksepsi ditolak. “Ngapain ada eksepsi lagi. Kami ingin cepat supaya kebenaran bisa terungkap dalam persidangan,” tuturnya.

Denny menganggap kliennya sama sekali tidak mengetahui komitmen-komitmen yang dibuat Elda, Fathanah, dan Luthfi. Arya dan Juard hanya bertugas memberikan uang Rp300 juta dan Rp1 miliar yang diminta Fathanah. Uang Rp300 juta diserahkan melalui Jerry sebagai sumbangan perusahaan untuk kepentingan dakwah Luthfi di Sumatera dan Papua, sedangkan Rp1 miliar diserahkan langsung kepada Fathanah.

“Uang Rp1,3 miliar itu benar, tapi uang diserahkan kepada Fathanah dan Elda melalui Jerry. Inilah yang mau kami lihat, sampai sejauh mana bukti-bukti yang dimiliki KPK mengenai hubungan antara Elda, Fathanah, dan Luthfi, serta apa kaitannya dengan menteri dan pertemuan Medan. Kenapa memanggil-manggil Ibu Maria Elizabeth,” tandasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info