Dalam rangka menunjukkan dedikasinya terhadap perlindungan perempuan, Kongres Advokat Indonesia (KAI) merealisasikan komitmennya dengan pembentukan AdvoKAI Perempuan yang diluncurkan bersamaan dengan perhelatan SHElebrate x KataHukum.id dengan tajuk ’Bersama Melawan Kekerasan’ pada Jumat dan Sabtu (22-23 November 2024) bertempat di HeArt Space 2.0, Graha APiC Jakarta.
Hadir sebagai salah satu pembicara, Presidium DPP KAI Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM, Diyah Sasanti R. yang berbicara mengenai perempuan dan keadilan dalam hukum.
Menurut Santi, KAI terus menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan. Banyak hal yang telah dan akan terus dilakukan oleh KAI, mulai dari penyuluhan dan edukasi hukum, pendampingan dan advokasi terhadap korban, hingga pembentukan AdvoKAI Perempuan yang merupakan mandat Kongres IV KAI beberapa waktu lalu di Solo, Jawa Tengah.
“Kami di KAI berkomitmen untuk memerangi kekerasan seksual dengan aksi-aksi nyata seperti pendampingan dan perlindungan hukum bagi korban, penyuluhan dan edukasi hukum, advokasi terhadap peraturan dan kebijakan, pelatihan bagi advokat dalam penanganan kasus kekerasan seksual, membangun kolaborasi dengan lembaga lain, serta pengawasan terhadap penegakan hukum. Komitmen ini telah kami realisasikan dengan pembentukan AdvoKAI Perempuan,” Santi menegaskan kepada peserta talkshow yang hadir.
Para AdvoKAI Perempuan yang hadir dalam diskusi. Foto: istimewa.
Lebih jauh, perempuan satu-satunya di jajaran Presidium DPP KAI ini mengatakan bahwa perempuan memang kerap mengalami perundungan dan kekerasan, baik verbal maupun nonverbal.
Santi membeberkan sejumlah data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di mana angka kasus kekerasan seksual hingga Agustus 2024 berjumlah 8.816 kasus. Sementara itu, data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah permohonan perlindungan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual hingga Agustus 2024 berjumlah 833 permohonan.
Di sisi lain, Santi juga menyayangkan bahwa faktanya, sering kali para korban tidak mau terbuka atau berterus terang ketika menjadi korban perundungan. Hal ini menurutnya, lumrah, mengingat adanya berbagai faktor psikologis yang harus dipahami.
















