Komitmen KAI Perangi Kekerasan terhadap Perempuan: AdvoKAI Perempuan Bicara tentang Keadilan Hukum
Terbaru

Komitmen KAI Perangi Kekerasan terhadap Perempuan: AdvoKAI Perempuan Bicara tentang Keadilan Hukum

Menurut Santi, KAI terus menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Ia menyoroti tingginya dampak negatif dari sisi psikologis yang dialami oleh para korban, khususnya terkait kekerasan seksual, antara lain gangguan kecemasan dan stres pascatrauma, depresi, rasa malu dan bersalah, masalah hubungan sosial, dampak pada kehidupan seksual, gangguan kesehatan fisik, kehilangan kendali dan kepercayaan diri, hingga peningkatan risiko penyalahgunaan substansi.

 

Pada akhir sesi pemaparan, Presidium DPP KAI Kordinator Wilayah Kalimantan ini memberikan strategi untuk para korban agar merasa lebih aman, dan tidak khawatir atas kemungkinan buruk yang mungkin menimpa dirinya. Untuk menjamin hak-hak para korban kekerasan dapat terpenuhi dan terlindungi, para korban dapat meminta perlindungan dari Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Santi menyampaikan, ada beberapa hak yang akan diterima korban ketika meminta perlindungan dari LPSK di antaranya, di tempatkan di rumah yang aman, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapat nasihat hukum, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir, bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial juga psikologis, kompensasi, restitusi, penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan (pemisahan berkas perkara dan pemisahan tempat penahanan), penghargaan atas kesaksian (keringan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, dan ikut serta dalam proses memilih dan menentukan remisi tambahan dan hak lain) bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.

 

Selain Santi, turut hadir juga AdvoKAI Perempuan lainnya yaitu Jurung Radjagukguk sebagai pembicara dan Ira Menichini sebagai fasilitator.

 

Tak ketinggalan, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku Honorary Chairman KAI, Yaqutina Kusumawardani sebagai Ketua AdvoKAI Perempuan sekaligus Bendahara Umum DPP KAI, Agung Pramono, Direktur Penelitian dan Pengembangan KAI, Sumi Primayanti, Direktur Pendidikan dan Ujian KAI, serta Anisha Wahyuningtyas, Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia sekaligus Sekjen AdvoKAI Perempuan dan tak kurang dari 20 orang AdvoKAI perempuan lainnya yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Tangerang, dan Bandung juga ikut memeriahkan acara yang diselenggarakan oleh IJRS (Indonesia Judicial Research Society) tersebut sebagai utusan KAI.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan Officium Nobile IndoLaw.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info