Komitmen Presiden dan DPR Percepat Pembahasan RUU TPKS
Terbaru

Komitmen Presiden dan DPR Percepat Pembahasan RUU TPKS

Presiden telah meminta Tim Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS agar segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah. Termasuk menunjuk Menkumham dan Menteri PPPA mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU TPKS bersama DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia memastikan bakal segera mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR dalam paripurna terdekat sebagai payung hukum yang bersifat lex specialis terhadap penanganan kasus TPKS. Apalagi Badan Legislasi (Baleg) telah merampungkan pembahasan RUU TPKS. “Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna setelah reses. Kita berharap betul dukungan berbagai elemen masyarakat terhadap pembahasan RUU TPKS agar menjadi lebih cepat.”

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan sikap Presiden Jokowi memang dibutuhkan untuk mempercepat proses pembahasan RUU TPKS. Sebab, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian bersama. Terlebih, presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) beserta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah percepatan proses RUU TPKS untuk segera disahkan.

“Apa yang telah ditegaskan oleh presiden menjadi gayung yang bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian PPPA, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini,” ujarnya.

Bagi Willy yang juga menjabat Wakil Ketua Baleg itu berharap meski telah melalui perdebatan cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian PPPA dengan tim di DPR lebih cepat agar bisa segera masuk pembahasan pokok-pokok substansi RUU untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Menurutnya, sikap presiden menjadi momentum kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. Dia yakin langkah presiden kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mendorong semua pihak, mulai internal Pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu TPKS serta mengawal terbentuknya regulasi yang memberi perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Seperti diketahui, draf awal RUU TPKS berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, pada Bab I berisi Ketentuan Umum, dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Setidaknya terdapat 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS. Seperti pelecehan seksual (fisik dan nonfisik); pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan hubungan seksual; dan eksploitasi seksual.

Tags:

Berita Terkait