Komitmen Presiden dan DPR Percepat Pembahasan RUU TPKS
Terbaru

Komitmen Presiden dan DPR Percepat Pembahasan RUU TPKS

Presiden telah meminta Tim Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS agar segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah. Termasuk menunjuk Menkumham dan Menteri PPPA mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU TPKS bersama DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Dorongan dari berbagai elemen masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera dibahas dan disetujui menjadi UU terus bergulir. Gayung bersambut, Pemerintah pun berkomitmen bakal segera melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS tersebut. Presiden Jokowi sudah menunjuk menteri sebagai perwakilan dalam pembahasan RUU TPKS di DPR.

Presiden Joko Widodo menegaskan sikapnya untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS di DPR. Presiden Jokowi pun telah meminta Tim Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS agar segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang bakal disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam waktu dekat.

Pemerintah sejak awal bakal menyiapkan DIM RUU TPKS untuk mempercepat pembahasan bersama DPR. Dengan begitu, pembahasan dapat langsung masuk ke pokok-pokok materi muatan RUU tersebut. Presiden Jokowi paham betul keberadaan RUU TPKS menjadi UU sangat dinanti-nanti masyarakat sebagai instrumen khusus dalam penanganan kasus TPKS yang belakangan marak.

Diharapkan dengan dibahas dan disahkannya RUU TPKS menjadi UU dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Kendatipun terdapat instrumen hukum lainnya, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun tetap diperlukan aturan yang bersifat khusus terhadap penanganan TPKS.

“Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ujar Presiden Jokowi melalui video kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2022). (Baca Juga: DPR Kebut Rampungkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Ketua DPR Puan Maharani merespon positif sikap Presiden Jokowi. Dia berharap respon presiden tersebut ditunjukan dengan segera melayangkan Surat Presiden (Surpres) dan DIM setelah DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatif. Dia memastikan DPR bakal bekerja maksimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Karena itu, Puan meminta komitmen yang sama dalam proses pembahasan RUU TPKS.

Bagi Puan, perlindungan terhadap korban TPKS seperti perempuan dan anak amat mendesak untuk kemudian disahkan menjadi UU. Namun, tetap melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur UU No.15 Tahuun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan pemerintah bersama DPR agar pengesahan RUU TPKS bisa dikebut sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.

Dia memastikan bakal segera mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR dalam paripurna terdekat sebagai payung hukum yang bersifat lex specialis terhadap penanganan kasus TPKS. Apalagi Badan Legislasi (Baleg) telah merampungkan pembahasan RUU TPKS. “Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna setelah reses. Kita berharap betul dukungan berbagai elemen masyarakat terhadap pembahasan RUU TPKS agar menjadi lebih cepat.”

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan sikap Presiden Jokowi memang dibutuhkan untuk mempercepat proses pembahasan RUU TPKS. Sebab, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian bersama. Terlebih, presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) beserta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah percepatan proses RUU TPKS untuk segera disahkan.

“Apa yang telah ditegaskan oleh presiden menjadi gayung yang bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian PPPA, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini,” ujarnya.

Bagi Willy yang juga menjabat Wakil Ketua Baleg itu berharap meski telah melalui perdebatan cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian PPPA dengan tim di DPR lebih cepat agar bisa segera masuk pembahasan pokok-pokok substansi RUU untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Menurutnya, sikap presiden menjadi momentum kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. Dia yakin langkah presiden kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mendorong semua pihak, mulai internal Pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu TPKS serta mengawal terbentuknya regulasi yang memberi perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Seperti diketahui, draf awal RUU TPKS berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, pada Bab I berisi Ketentuan Umum, dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Setidaknya terdapat 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS. Seperti pelecehan seksual (fisik dan nonfisik); pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan hubungan seksual; dan eksploitasi seksual.

Tags:

Berita Terkait