Komitmen Wibhisana and Partners Beri Bantuan Hukum Probono Kemenkop UKM
Utama

Komitmen Wibhisana and Partners Beri Bantuan Hukum Probono Kemenkop UKM

Dalam rangka menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan Kemenkop UKM secara litigasi dan non litigasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop UKM, Henra Saragih dan Founder Kantor Hukum Wibhisana and Partners, Yudhi Wibhisana usai menandatangani MoU pemberian probono di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: RES
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop UKM, Henra Saragih dan Founder Kantor Hukum Wibhisana and Partners, Yudhi Wibhisana usai menandatangani MoU pemberian probono di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: RES

Permasalahan sektor perkoperasian menjadi isu hukum yang jadi perhatian saat ini khususnya pasca-pandemi Covid-19. Publik masih ingat betul rentetan kasus hukum di sektor perkoperasian, tak sedikit korban yang merugi. Seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, hingga Lima Garuda yang rekam jejaknya belum terantisipasi risikonya.  Masyarakat pun belum teredukasi terkait regulasi perkoperasian memperparah ekosistem sektor yang dianggap sokoguru ekonomi nasional.

Founder Kantor Hukum Wibhisana and Partners, Yudhi Wibhisana mengatakan perlunya sektor perkoperasian mendapatkan layanan hukum. Karenanya, kantor hukumnya berkomitmen memberikan layanan pro bono kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam menghadapi permasalahan hukum sehubungan perkoperasian. Oleh karena itulah Wibhisana and Partners dengan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

“MoU ini mengenai bantuan hukum dari kantor kami secara pro bono kepada Kemenkop UKM untuk menghadapi persoalan-persoalan hukum di lingkungan Kemenkop UKM khususnya perkoperasian baik itu litigasi maupun non-litigasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dia menyampaikan saat pandemi Covid-19 terdapat berbagai permasalahan hukum menimpa perkoperasian. Seperti di periode awal pandemi pada 2020, Kemenkop UKM kerapkali digugat. Padahal, koperasi yang bermasalah dengan anggotanya. Sementara koperasi bersangkutan tidak berada di bawah Kemenkop UKM.

“Tiba-tiba kemudian, ribut antar pengurus koperasi, Kemenkop ikut digugat,” imbuhnya.

Baca juga:

Yudi mengaku prihatin melihat kondisi ekosistem perkoperasian nasional terlebih terhadap Kemenkop UKM selaku pengawas yang telah berupaya optimal. Menurutnya, Kemenkop UKM menjadi ladang amal negara terhadap masyarakat. Dia berhadap ada diskusi dengan kalangan profesional soal kontribusi yang dapat diberikan ke negara, mumpung belum terdapat persoalan yang kompleks.

“Jadi MoU ini bantuan hukum dari kantor kami secara pro bono kepada Kemenkop,” katanya.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop UKM, Henra Saragih merespon positif dukungan dari kantor hukum Wibhisana and Partners. Dia menjelaskan kontribusi profesional hukum sangat diperlukan untuk membantu Kemenkop UKM dalam menghadapi persoalan hukum.

Tags:

Berita Terkait