Komnas Haji Dorong Seluruh Personil BPKH Laporkan LHKPN
Terbaru

Komnas Haji Dorong Seluruh Personil BPKH Laporkan LHKPN

Tak ada alasan tidak melaporkan LHKPN karena mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang begitu besar yang bersumber bukan dari APBN, melainkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang bersumber dari setoran jutaan calon jemaah haji.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Baca juga:

Bagi Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu, kepatuhan melaporkan LHKPN juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi. Selain itu pula sebagai sarana dan perangkat kontrol serta menentukan citra instansi.

Terlebih pimpinan BPKH telah mendapatkan gaji dan fasilitas yang begitu fantastis sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

“Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan LHKPN karena telah mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang begitu wah yang bersumber bukan dari APBN melainkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang bersumber dari setoran jutaan calon jemaah haji,” katanya.

Untuk diketahui, Perpres 49/2020 mengatur Kepala Badan Pelaksana BPKH setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp92,4 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi Rp18,4 juta, sehingga total Rp135,8 juta. Selain itu juga memperoleh tujangan hari raya (THR) Rp92,4 juta dan biaya cuti tahunan Rp92,4 Juta. Bagi para anggota setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp83,1 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta transportasi Rp16,6 juta. Hak lainnya, dapat THR Rp83,1 juta dan cuti tahunan Rp83,1 Juta

Adapun untuk Ketua Dewan Pengawas gaji pokoknya Rp73,1 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, tunjangan transportasi Rp14,6 juta, total Rp102,7 juta. Selain itu mereka juga memperoleh jatah THR Rp73,1 juta, uang cuti Rp73,1 juta. Sedangkan untuk para anggota gaji pokoknya Rp 66,5 juta, tunjangan perumahan Rp 15 juta tunjangan transportasi Rp 13,3 juta. Hak THR Rp66,5 juta serta cuti Rp66,5 juta.

Tidak cukup sampai disitu, setiap pimpinan BPKH mendapatkan uang representasi puluhan juta per orang. Kemudian asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun, fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun. Serta tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun, biaya bantuan hukum dan perjalanan dinas.

Tags:

Berita Terkait