Komnas HAM Beberkan 4 Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Brigadir J
Terbaru

Komnas HAM Beberkan 4 Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Brigadir J

Meliputi hak untuk hidup; hak memperoleh keadilan; obstruction of justice; dan hak anak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: Istimewa
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: Istimewa

Komnas HAM salah satu lembaga pemerintahan independen yang ikut mengawal penuntasan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Upaya serius itu dilakukan dengan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J yang dipimpin Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam. Hasil kerja tim telah dirilis kepada publik pada Kamis (1/9/2022). Salah satunya, ada temuan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Hasil kerja tim pemantauan dan penyelidikan itu menemukan sedikitnya 4 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J. Pertama, terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin Pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

Kedua, terdapat pelanggaran hak memperoleh keadilan yang dijamin Pasal 17 UU No.39 Tahun 1999. Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap PC, telah “dieksekusi” tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial). “Selain itu, terhadap Saudari PC terhambat kebebasanya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun,” kata Anam ketika dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:

Ketiga, berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut. Tindakan itu setidaknya meliputi dua hal yakni sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti di saat sebelum atau sesudah proses hukum dan melakukan pengaburan fakta peristiwa.

“Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” tegas Anam.

Keempat, Komnas HAM menilai hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari FS dan PC.

Dalam konstruksi peristiwa kasus tersebut, Anam menyimpulkan berdasarkan temuan faktual menunjukan terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extra judicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual. Extra judicial killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling III.

“Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak,” katanya.

Tags:

Berita Terkait