Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Peristiwa Kudatuli.
Pembentukan tim tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Pro Yustisia Peristiwa 27 Juli 1996. Pembentukan tim dilakukan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pembentukan Tim Ad Hoc tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan proyustisia atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
“Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro Yustisia Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini menjalankan mandat berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Baca juga:
- Rekomendasi Kasus Andrie Yunus Diabaikan, Komnas HAM Sebut Korban Belum Dapat Keadilan
- Komnas HAM Catat 5 Potensi Pelanggaran HAM dalam KUHAP Baru
Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro dan sekitarnya. Peristiwa tersebut terjadi akibat adanya upaya pengambilalihan gedung atau kantor DPP PDI. Kerusuhan itu menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan luka-luka serta menimbulkan kerugian harta benda akibat pembakaran toko-toko.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa Kudatuli menyebabkan 5 orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Kerugian materiil akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
















