Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Untuk 3 Jenis Pekerjaan Ini
Terbaru

Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi Untuk 3 Jenis Pekerjaan Ini

Seperti pemerintah harus berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif dengan badan internasional dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia, hingga mengakui serta melindungi pekerja prekariat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. Foto: IG Komnasham
Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo. Foto: IG Komnasham

Pemerintah terus mendorong perlindungan terhadap pekerja/buruh melalui berbagai kebijakan. Kendati demikian masih ada pekerja/buruh di sektor tertentu yang minim perlindungan. Komnas HAM mencatat sedikitnya ada 3 jenis pekerjaan yang rawan mengalami pelanggaran HAM yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pekerja rumah tangga (PRT), dan pekerja prekariat atau pekerja dengan jam kerja, kontrak kerja, jaminan kerja, dan lingkup kerja yang tak tentu.

Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, mengatakan Komnas HAM telah melakukan kajian dan menghasilkan rekomendasi kepada pemangku kepentingan dalam rangka mendorong perlindungan bagi ketiga jenis pekerja tersebut. Untuk pekerja migran Komnas Ham mendorong 4 hal. Pertama, pemerintah telah melakukan upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia antara lain melalui pendataan pekerja, mekanisme pengaduan, dan perlindungan hukum secara legal formal.

Kedua, terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No.260 Tahun 2015 tentang Penghentian Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah dinilai kurang memberi perlindungan yang layak bagi pekerja migran. Ketiga, ratifikasi konvensi perlindungan pekerja migran melalui UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum diimplementasikan secara efektif.

“Kami merekomendasikan pemerintah seharusnya berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif dengan badan internasional dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia,” kata Prabianto dalam diskusi bertema, “Membangun Kembali dengan Lebih Baik: Kajian Pemenuhan Hak-Hak Pekerjaan Kelompok Marginal di Indonesia,” Senin (08/05/2023) kemarin.

Baca juga:

Mantan Asisten Deputi Bidang Tata Kelola Kehutanan Kemenko Bidang Perekonomian itu mencatat, DPR telah menginisiasi pembentukan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), tapi sampai sekarang belum disahkan. Pemerintah berupaya melindungi PRT dengan menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, tapi sebagian besar ketentuan hanya menyasar lembaga penyalur PRT. Sementara perlindungan terhadap hak-hak PRT sebagai pekerja tidak diatur tegas.

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO No.189 sebagai konvensi internasional yang spesifik bertujuan mengatur perlindungan hak-hak pekerja dan hak atas pekerjaan yang layak bagi PRT,” usulnya.

Untuk pekerja prekariat, mantan Program Manager ASEAN-German Regional Forestry Programme ASEAN Secretariat itu melihat hak pekerja prekariat belum ada. Begitu pula perlindungan hukum termasuk definisinya. Hasil kajian Komnas HAM tahun 2020 menyimpulkan pemerintah lalai yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja prekariat.

Dari hasil kajian yang dilakukan Komnas HAM terkait kewajiban pemerintah melakukan pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan HAM menyimpulkan ada sejumlah masalah terkait pekerja rentan seperti pekerja migran Indonesia, PRT, dan pekerja prekariat. Misalnya, tidak terlindungi program jaminan sosial, masalah upah, kekerasan, dan data yang sulit diakses serta prosedur pengaduan yang tidak efektif.

“Semua masalah itu berpangkal dari adanya masalah struktual yakni minim atau bahkan tidak ada perlindungan hukum dan kelembagaan yang efektif,” imbuhnyya.

Rekomendasi untuk bidang hukum dan kebijakan antara lain pemerintah perlu mengintensifkan upaya untuk segera mengesahkan RUU PPRT dan meratifikasi konvensi ILO No.189 untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak PRT. Pemerintah perlu memberikan prioritas terhadap pembentukan peraturan yang khusus mengatur hak-hak pekerja prekariat baik pengakuan dan perlindungan hukum.

Prabianto yang juga pernah menjabat Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria dan Kehutanan  Kemenko Bidang Perekonomian  itu mendorong perlindungan sosial seharusnya ada untuk semua pekerja, khususnya yang posisinya rentan seperti pekerja migran, PRT, dan pekerja prekariat. Perlindungan sosial yang dibutuhkan antara lain cuti berbayar, jaminan sosial mencakup jaminan kesehatan dan pensiun. Pemerintah juga perlu berupaya melaksanakan rekomendasi yang disampaikan berbagai negara anggota PBB dalam forum universal periodic review (UPR) tahun lalu.

Masih menunggu DIM

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyorot soal RUU PPRT. Menurutnya, DPR bakal segera membahas RUU PPRT selepas pemerintah menyodorkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Baginya, RUU PPRT nantinya bakal menjadi payung hukum yang melindungi, PRT di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri sebagai PMI.

DPR saat ini sedang menunggu DIM pemerintah untuk nantinya dibahas bersama. Selain itu, DPR bakal mengharmonisasi dengan sejumlah peraturan perundang-ndangan. Antara lain terkait perizinan lembaga penyalur PRT, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, jaminan sosial, dan pemidanaan/sanksi.

Dia mendukung adanya penamenambahan perlindungan bagi para PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya PRT yang marak menjadi korban kekerasan belakangan ini. RUU PPRT nantinya menjadi instrumen perlindungan PMI di sektor domestik workers. “Karena kita jadi punya undang-undang khusus,” ujarnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menegaskan, penyunan RUU PPRT mengedepankan nilai-nilai budaya. Dengan demikian nantinya tak ada pihak yang dirugikan dari aspek penyedia lapangan kerja, pemberi kerja, dan pekerja rumah tangga. Menurut dia, RUU PPRT bisa menjadi jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“RUU PPRT ini bisa memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada para pekerja sektor domestik khususnya PRT yang kerap mengalami diskriminasi karena tidak dianggap sebagai pekerja,” katanya.

Pria yang tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR itu menerangkan, substansi penting dalam pengaturan RUU PPRT antara lain pengakuan PRT sebagai tenaga kerja, perlindungan dan keseimbangan hubungan antara pemberi kerja dan PRT. Kemudian pengaturan kategori, lingkup kerja, serta syarat dan kondisi kerja.

Selanjutnya mengenai hak dan kewajiban serta sanksi bagi PRT dan pemberi kerja, hak dan kewajiban pendidikan atau pelatihan bagi PRT, dan penghapusan PRT usia anak. Selain itu mengatur pula tentang penyelesaian konflik antara PRT dan pemberi kerja secara musyawarah dan mediasi, hak bagi PRT untuk bergabung dalam serikat pekerja, dan mengatur ketentuan penyedia jasa penyalur PRT.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info