Komnas Perempuan Usul RUU PPMI Mengatur Pidana Korporasi
Terbaru

Komnas Perempuan Usul RUU PPMI Mengatur Pidana Korporasi

Untuk menjerat pidana korporasi atau perusahaan penempatan yang melakukan pelanggaran serius seperti kerja paksa, kekerasan, atau perdagangan orang.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor,  saat RDPU dengan Baleg DPR, Rabu (10/09/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, saat RDPU dengan Baleg DPR, Rabu (10/09/2025) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Badan Legislasi (Baleg) DPR terus menjaring masukan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). Baleg DPR mengundang Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan pandangan tentang RUU PPMI.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan lembaganya mengusulkan sejumlah substansi untuk dimuat dalam RUU salah satunya tentang sanksi pidana bagi korporasi atau perusahaan. Dia mengatakan RUU PPMI belum belum tegas mengatur ketentuan pidana terhadap korporasi atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan pelanggaran serius seperti kerja paksa, kekerasan termasuk berbasis gender atau perdagangan orang.

“Komnas Perempuan merekomendasikan RUU PPMI menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi termasuk P3MI dan mitra usahanya atas pelanggaran berat terhadap hak-hak PMI seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi, kerja paksa, dan kekerasan seksual,” katanya dalam RDPU dengan Baleg DPR, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Pendekatan berbasis HAM perlu digunakan dalam menyusun berbagai ketentuan dalam RUU PPMI. Pengaturan berbasis hak sebagaimana UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI sifatnya masih normatif, fokusnya peningkatan remitansi, berpotensi mendorong pelanggaran syarat penempatan yang mengabaikan perlindungan dan kesiapan calon PMI. Pemerintah harus menjamin akses perlindungan PMI untuk mencegah kerentanan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak.

Baca juga:

Perlindungan yang digunakan dalam UU 18/2017 bersifat proteksionis, fokus pada pengurangan risiko secara minimal melalui pembatasan negara tujuan tanpa memperkuat posisi pekerja migran sebagai pemegang hak. RUU PPMI urgen mengubah pendekatan proteksionis menuju pendekatan yang menjamin kesetaraan substantif.

Kemudian mencakup perlindungan berbasis kebutuhan khas perempuan, tanpa menentukan hak dan otonomi mereka untuk memilih pekerjaan atau negara tujuan.  Selain itu, UU 18/2017 bersifat netral gender yang gagal mengakomodasi perbedaan kondisi dan risiko antara pekerja migran perempuan dan laki-laki.

Maria mengusulkan RUU PPMI mengutamakan perlindungan yang menyeluruh dan bermartabat bagi pekerja migran. Khususnya perempuan, dengan berorientasi pada pendekatan berbasis hak, bukan administrasi migrasi tenaga kerja. Sayangnya, RUU PPMI belum mengakui secara eksplisit kerentanan pekerja migran yang bekerja di sektor domestik atau pekerja rumah tangga (PRT).

RUU PPMI perlu tegas mengatur perlindungan bagi PRT migran melalui bab khusus yang mencerminkan pengakuan perlindungan atas kerentanan spesifik yang dihadapi. Maria menyoroti substansi RUU PPMI cenderung mengurangi peran dan perlindungan terhadap keluarga PMI.

Justru perlindungan terhadap PMI harus diperkuat termasuk anggota keluarganya melalui pengaturan yang konsisten dan terintegrasi antar pasal. Misalnya, ketika PMI perempuan meninggalkan anak, harus dipastikan adanya pengasuhan bagi anak tersebut. Selama ini PMI tidak mendapat perlindungan jaminan sosial (jamsos) yang berlaku lintas negara.

Belum komprehensif

Nah, ternyata UU 18/2017 belum mengatur secara jelas dan komprehensif hak-hak pekerja migran atas jaminan sosial yang berkelanjutan dan lintas negara. Cakupan manfaat jamsos bagi PMI harus diperluas, termasuk layanan pemulihan bagi korban kekerasan seperti kekerasan berbasis gender terhadap perempuan PMI dengan pendekatan adil, inklusif dan responsif.

Maria menyoroti komponen biaya penempatan PMI tidak transparan dan justru berpotensi menimbulkan eksploitasi baru. Kebijakan pembiayaan belum dibarengi mekanisme yang jelas, transparan dan akuntabel sehingga membuka ruang pembebanan biaya tersembunyi kepada PMI termasuk dalam bentuk utang paksa (debt bondage). Praktik pembebanan biaya penempatan yang tidak adil harus dihapus. Seluruh proses pembiayaan harus menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu Komnas Perempuan merekomendasikan RUU PPMI mengatur tegas mekanisme restitusi bagi PMI. RUU PPMI belum mengatur restitusi bagi PMI yang mengalami kerugian dan kekerasan. Maria usul RUU PPMI memuat aturan mengenai hak-hak PMI atas restitusi atau kompensasi atas kerugian yang dialaminya baik secara materil dan imateril. Termasuk akibat penipuan penempatan, kegagalan keberangkatan, kehilangan dokumen pribadi dan kekerasan termasuk perdagangan orang.

Tak ketinggalan, Maria melihat indikasi RUU PPMI memperkuat peran P3MI. Misalnya, menghapus Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP3MI), sanksi administratif dan absen sanksi pidana terhadap perusahaan atau korporasi yang melakukan pelanggaran. Pengawasan berbasis HAM dan partisipasi publik juga lemah. RUU PPMI berisiko menormalisasi eksploitasi dalam skema legal.

Dia menegaskan revisi UU PPMI tidak boleh membuka kembali dominasi swasta (P3MI) dalam proses penempatan. SP3MI wajib dipertahankan sebagai bagian dari pengawasan. Negara harus memegang tanggung jawab utama dalam perekrutan, pelatihan, penempatan, serta perlindungan hukum dan sosial bagi PMI melalui mekanisme yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada pekerja.

Pada kesempatan yang sama anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Saleh Partaonan Daulay, melihat secara umum ada 3 substansi revisi UU PPMI. Pertama, tahap pra penempatan PMI seperti proses perekrutan, dokumen, dan lainnya. Bahkan UU 18/2017 memandatkan kepala desa harus mengetahui warganya yang menjadi PMI. Proses ini harus memastikan PMI berangkat secara prosedural.

Kedua, selama penempatan di negara tujuan. Menurut Saleh dalam tahap ini harus diketahui tempat kerja PMI, besaran upah, kontrak kerja dan lainnya. Ketiga, PMI kembali ke tanah air. Dalam tahap yang terakhir ini PMI diharapkan menggunakan uang hasil kerjanya sebagai modal untuk membangun usaha di kampung halaman.

“Nah ini kita mau mereka bekerja di luar negeri dan uangnya jadi modal untuk usaha sendiri,” imbuhnya.

 

Apa Kata AIlex:

Regulasi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran dari database regulasi, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yang mencakup pencegahan, pemberantasan, penindakan, serta pengelolaan barang bukti dan peran serta masyarakat.

Regulasi Utama

  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
    Menjadi landasan kebijakan nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
    Memberikan arahan strategis dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

Regulasi Pendukung dan Teknis

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur mekanisme pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur tata cara lelang benda sitaan hasil tindak pidana korupsi.
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
    Menetapkan strategi nasional dalam pencegahan korupsi.
  • Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur pelaksanaan supervisi dalam pemberantasan korupsi.
  • Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012
    Merupakan instruksi pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015
    Mengatur langkah-langkah aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  • Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014
    Menetapkan aksi-aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada tahun tersebut.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Memberikan pedoman pemidanaan dalam perkara korupsi.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti dalam perkara korupsi.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga dalam perkara korupsi.
  • Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur penyelesaian uang pengganti dalam perkara korupsi.
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
    Mengatur penaksiran dan lelang ulang benda sitaan hasil korupsi.
  • Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pengesahan Agreement for the Establishment of the International Anticorruption Academy as an International Organization
    Mengatur pengesahan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.
  • Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person
    Mengatur pemanfaatan aplikasi untuk mendeteksi pihak-pihak yang berisiko dalam tindak pidana korupsi.

Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum dalam pengaturan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info