RUU PPMI Atur Amnesti untuk Penempatan Non Prosedural
Utama

RUU PPMI Atur Amnesti untuk Penempatan Non Prosedural

Amnesti untuk pekerja migran Indonesia yang berangkat ke negara penempatan secara non prosedural. Berlaku juga untuk P3MI. Syarat yang harus dipenuhi antara lain secara sukarela melapor kepada perwakilan Indonesia di negara penempatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat Panja RUU PPMI di ruang Baleg Komplek Gedung Parlemen, Senin (3/3/2025). Foto: ADY
Suasana rapat Panja RUU PPMI di ruang Baleg Komplek Gedung Parlemen, Senin (3/3/2025). Foto: ADY

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) masih digarap Panitia Kerja (Panja). Dari beragam substansi baru yang diatur RUU salah satunya tentang pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan tanpa melalui prosedur resmi atau non prosedural. 

Ketentuan itu diatur Pasal 88A RUU yang intinya, pekerja migran Indonesia yang berangkat atau masuk negara tujuan tidak sesuai ketentuan dapat diberikan pengampunan. Pengampunan itu diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang secara sukarela melaporkan diri kepada kementerian terkait. Pengampunan juga diberikan kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang secara sukarela mengakui telah mengirim pekerja migran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Tapi rumusan itu belum final, karena ada alternatif lain yang ditawarkan tim ahli Baleg DPR. Alternatif pertama, pekerja migran Indonesia yang tidak menggunakan mekanisme sesuai prosedur itu didata kementerian dan/atau perwakilan RI. Pendataan dilakukan untuk jangka waktu paling lama sejak beleid ini diundangkan. 

Alternatif berikutnya, pemerintah pusat dapat memberikan pengampunan kepada pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non prosedural  ke negara penempatan sesuai perjanjian bilateral. Pengampunan dilakukan dengan pemutihan status pekerja migran Indonesia melalui lapor diri secara sukarela pada kementerian dan/atau perwakilan RI.

Baca juga:

Anggota Baleg DPR, Achmad Ru’yat mendukung ketentuan yang memberikan pengampunan bagi pekerja migran Indonesia yang statusnya non prosedural. Pengampunan ini penting apalagi jumlah pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non prosedural jumlahnya tak sedikit. 

“Perlu ada jalan keluar bagi mereka, klausul pengampunan,” katanya dalam rapat Panja RUU PPMI di ruang sidang Baleg Komplek Gedung Parlemen, Senin (3/3/2025).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info