Sejumlah Catatan Koalisi untuk RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Terbaru

Sejumlah Catatan Koalisi untuk RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Perlu penguatan terhadap implementasi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mulai dari keterampilan yang responsif gender, jaminan sosial, pembiayaan, pengawasan, penanganan kasus, dan sanksi pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat dengar pendapat antara masyarakat sipil dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/1/2025). Foto: ADY
Suasana rapat dengar pendapat antara masyarakat sipil dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/1/2025). Foto: ADY

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). Setelah mendengarkan pemaparan dari Tim Ahli Baleg DPR tentang arah revisi, pada hari yang sama giliran sejumlah organisasi masyarakat sipil diundang untuk memberi masukan. 

Sekretariat Nasional Jaringan Buruh Migran (Seknas JBM), Savitri Wisnuwardhani, mengatakan UU 18/2017 secara umum lebih baik ketimbang sebelumnya yakni UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). 

Menurutnya, UU 39/2004 lebih mengutamakan penempatan ketimbang perlindungan. Setidaknya UU PPMI memuat 8 bentuk perlindungan bagi pekerja migran. Yakni mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, setelah bekerja, jaminan sosial, pembiayaan, dan hukum.

“Kami melihat UU PPMI jauh lebih baik dari UU 39/2004, tapi memang secara implementasi perlu diberikan penguatan,” kata Savitri dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/1/2025).

Baca juga:

Savitri mencatat setidaknya ada 7 hal yang luput diatur tegas dan perlu diperbaiki dalam revisi UU PPMI. Pertama, prinsip responsif gender dalam setiap tahap migrasi harus muncul dalam seluruh Pasal. Prinsip ini untuk mencegah terjadinya ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Kemudian memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi berdasarkan kebutuhan laki-laki dan perempuan. Tujuannya untuk mengurai kasus non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kedua, pekerja rumah tangga (PRT) migran harus dilindungi dari sebelum berangkat sampai kepulangan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info