Kompetisi Peradilan Semu PERADI, FH UMY Sabet Piala Bergilir Cicero
Berita

Kompetisi Peradilan Semu PERADI, FH UMY Sabet Piala Bergilir Cicero

​​​​​​​Ada dua syarat sebagai litigator yang baik, Anda harus pintar dan Anda harus jujur.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Fauzie Yusuf Hasibuan beserta para pemenang lomba National Moot Court Competition yang diselenggarakan oleh PERADI, Minggu (10/2). Foto: DAN
Fauzie Yusuf Hasibuan beserta para pemenang lomba National Moot Court Competition yang diselenggarakan oleh PERADI, Minggu (10/2). Foto: DAN

Tim dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta keluar sebagai juara 1 National Moot Court Competition (NMCC) yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Tidak tanggung-tanggung, Tim dari FH UMY menyabet 5 piala sekaligus selain 1 piala bergilir Cicero yang diperuntukkan bagi pemenang NMCC.

 

Tim FH UMY masing-masing meraih kemenangan untuk kategori Hakim terbaik, Saksi/ahli terbaik, Panitera terbaik, dan Penggugat terbaik. Sementara untuk kategori Berkas terbaik dan Tergugat terbaik berturut-turut diraih oleh Tim FH UIN Sunan Kalijaga dan Tim FH Universitas Negeri Semarang. 

 

NMCC kali ini adalah kompetisi peradilan semu pertama kali yang diselenggarakan oleh organisasi profesi advokat. Dengan memilih bidang hukum Tata Usaha Negara, PERADI mengkontestasikan 12 Perguruan Tinggi Nasional yang lolos seleksi dari 32 Perguruan Tinggi yang mendaftar.

 

Ketua Panitia NMCC, Bambang Harianto mengungkapkan, proses pelaksanaan kompetisi peradilan semu ini telah dimulai sejak bulan September 2019. Tim dari PERADI turun ke Pengadilan Tata Usaha Negara di daerah-daerah untuk melibatkan PTUN di daerah secara aktif selain kampus-kampus selaku peserta.

 

Setibanya di Jakarta, 12 tim yang lolos seleksi dipersiapkan secara matang agar terlebih dahulu memiliki pemahaman persidangan di PTUN. “Semua tim 12 delegasi kami berikan bekal berupa workshop agar mahasiswa benar-benar paham bersidang di PTUN,” ungkap Bambang dalam sambutannya pada malam anugerah pemenang NMCC, Minggu (9/1), di Jakarta.

 

Menurut Bambang, melalui NMCC ini juga Peradi secara tidak langsung memperkenalkan sistem e Litigasi kepada mahasiswa peserta kompetisi. Bambang mengakui bahwasanya NMCC PERADI kali ini merupakan kompetisi peradilan semu pertama yang menggunakan sistem e-litigasi.

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan di tempat yang sama mengungkapkan, kompetisi peradilan semu ini merupakan salah satu upaya PERADI untuk memberi bekal kepada Mahasiswa Fakuktas Hukum terkait kemampuan dan teknik-teknik Litigasi. 

 

Fauzie menyebutkan bahwa berdasarkan evaluasi DPN PERADI, alumni Fakultas Hukum tidak memiliki kemampuan berlitigasi di Pengadilan layaknya profesional di bidang hukum. Oleh karena itu, penting kiranya FH di seluruh Indonesia menerapkan Peradilan Semu sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia hukum yang siap terjun ke ranah profesional.

 

“Akhirnya peradilan semu ini adalah upaya untuk mendorong mahasiswa memiliki kemampuan setara atau minimal mendekati kemampuan profesional hukum,” tegas Fauzi.

 

Baca:

 

Terkait pemilihan bidang Tata Usaha Negara yang dikompetisikan, Fauzi menyebutkan hal ini sebagai salah satu bentuk mengimplementasikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Jika selama ini yang sering dilombakan adalah bidang Pidana, Perdata, dan Konstitusi, Fauzi menilai, TUN merupakan hal penting yang melengkapi konsep negara hukum Indonesia. 

 

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PERADI, Otto Hasibuan menyebutkan, peradilan semu harusnya menjadi kewajiban yang bersifat mandatori bagi Fakultas Hukum. Karena dengan cara ini mahasiswa bisa mengenal tata cara dan teknik berlitigasi di pengadilan. ”Karena itu peradilan semu ini sebuah keharusan oleh FH,” ungkap Otto.

 

Otto mengungkapkan harapannya agar mahasiswa fakuktas hukum dapat memiliki keterampilan sebagai seorang Lawyer layaknya Cicero. Otto berpesan, sebagai seorang mahasiswa FH yang nantinya menjadi advokat, harus mampu memperjuangkan keadilan. Hal ini ia gambarkan lewat letak kantung yang berada di belakang toga Cicero. 

 

“Zaman dulu cicero menggunakan toga hitam yang kantongnya di belakang. Ini menggambarkan seorang advokat harus berjuang demi keadilan. Uang memang perlu karena untuk itu dia hidup. Tapi itu bukanlah hal yang utama. Itulah kenapa kantungnya di belakang, dia perlu hidup dengan uang tapi tugas utamanya adalah memperjuangkan keadilan,” terang Otto.

 

Menurut Otto, diorama inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya predikat advokat sebagai profesi yang terhormat (Officium Nobile). Dengan memperjuangkan keadilan, advokat di zaman dulu seringkali berhadapan dengan penguasa yang menerapkan sistem diktator. Seorang penguasa diktator, seringkali harus berhadapan dengan idealisme advokat memperjuangkan keadilan.

 

Untuk itu, Otto berpesan kepada mahasiswa peserta kompetisi, jika ingin menjadi seorang litigator yang terampil, harus mampu mempersiapkan diri sejak sekarang. Hal ini menjadi penting sebagai bekal dikemudian hari. “Ada dua syarat sebagai litigatior yang baik,  anda harus pintar dan anda harus jujur,” pungkas Otto.

 

Sementara itu, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi mengungkapkan esensi dari peradilan TUN. Menurut Supandi, Peradilan TUN merupakan Peradilan yang berperan sebagai sarana umum untuk melakukan kontrol yuridis terhadap tindakan atau putusan aparat tata usaha negara.

 

“Akhir-akhir ini, perkembangan negara hukum kita dengan demokrasi yang makin dewasa maka setiap UU yang dilahirkan kepada DPR dan pemerintah, terus melahirkan amanah kepada TUN,” ungkap Supandi menyitir maraknya proses beracara di Peradilan TUN.

 

Gejala ini menurut Supandi merupakan wujud dari keinginan masyarakat di seluruh dunia yang menuntut perubahan interaksi lewat prilaku transparan, yang efektif efisien. Untuk itu penyelenggaraan negara kita, termasuk penyelenggaraan peradilan harus terus berbenah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info