Perubahan pola hubungan hukum dan perkembangan teknologi mendorong pembaharuan hukum perdata nasional agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Pembaruan diperlukan untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum di tengah semakin kompleksnya hubungan keperdataan.
Sekretaris Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kementerian Hukum, Muhammad Akram, mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) selama ini menjadi salah satu fondasi penting. Khususnya dalam mengatur hubungan keperdataan di Indonesia, baik antar pihak maupun antar-subjek hukum.
Namun, menurut Akram perkembangan masyarakat, ekonomi, teknologi, dan pola hubungan hukum yang semakin kompleks menghadirkan tantangan baru yang belum sepenuhnya dapat dijawab oleh kerangka hukum yang berlaku. Pembaharuan KUH Perdata bukan semata upaya untuk mengganti atau memperbarui ketentuan yang telah ada. Tapi menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang modern, responsif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan.
“Serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Akram dalam Seminar Pembaharuan KUHPerdata Indonesia: Pembaharuan UU KUHPer Indonesia dan Tantangan di Era Modern, Rabu (2/9/2026).
Baca juga:
- Ini 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat Sampai Jenis Permohonan
- Sudah Ketinggalan Zaman, KUHPerdata Warisan Kolonial Perlu Diperbarui
Dia mengatakan dinamika transaksi ekonomi, digitalisasi, munculnya bentuk hubungan hukum baru, perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial, serta meningkatnya hubungan hukum lintas negara menuntut pembaruan hukum perdata. Hukum perdata tidak hanya harus memberikan kepastian atas hubungan hukum yang telah dikenal, tetapi juga mampu mengantisipasi persoalan hukum baru akibat perkembangan zaman.
Pembaruan KUH Perdata perlu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan para pihak, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hukum perdata nasional juga harus mencerminkan kebutuhan dan nilai hukum Indonesia, sekaligus mampu berinteraksi dan beradaptasi dengan perkembangan hukum perdata internasional.
Akram menegaskan upaya pembaruan KUH Perdata tidak dapat dilakukan secara parsial. Karenanya diperlukan kajian mendalam, dialog antar pemangku kepentingan, serta pertukaran pengalaman dengan negara-negara yang telah melakukan pembaruan hukum perdata.
Mengacu pengalaman Jepang dalam pembaharuan hukum perdata, dapat menjadi salah satu referensi berharga bagi Indonesia. Kendati demikian, berbagai pengalaman dan praktik tersebut tetap perlu dikaji secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik sistem hukum, kebutuhan masyarakat, serta konteks sosial dan ekonomi Indonesia.
“Pembaruan KUH Perdata tidak hanya menghasilkan regulasi yang lebih modern, tetapi juga menghasilkan hukum yang benar-benar living, relevan, dan mampu memberikan solusi atas persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Chief Advisor on Legal Reform Japan International Cooperation Agency (JICA), Eriko Kikuchi, mengatakan hukum perdata Indonesia memiliki sejarah panjang dan menjadi landasan penting bagi kehidupan sosial serta transaksi. Namun, perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang cepat menuntut hukum perdata mampu memberikan kepastian sekaligus merespons berbagai persoalan praktis yang berkembang.
Dia menilai proses revisi hukum perdata membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari unsur pemerintah, pengadilan, akademisi, hingga praktisi hukum yang memiliki pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat menjadi kekuatan dalam mendorong revisi hukum perdata secara efektif. Harapannya pengalaman dan pengetahuan mengenai pembaharuan hukum perdata Jepang yang dibagikan dapat memberikan manfaat sekaligus menjadi langkah konstruktif bagi masa depan hukum Indonesia.
“Revisi hukum perdata bukanlah sesuatu yang dapat dicapai dalam semalam, melainkan sebuah proses jangka panjang yang melibatkan diskusi berulang dari berbagai perspektif,” tutupnya.
















