Kompolnas Desak Penuntasan Kasus Lapas Cebongan
Berita

Kompolnas Desak Penuntasan Kasus Lapas Cebongan

Panglima TNI jamin pelaku bukan anggota TNI.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Kompolnas Desak Penuntasan Kasus Lapas Cebongan
Hukumonline

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera mengungkap pelaku penyerangan terhadap empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan Sleman Yogyakarta. Kompolnas mengingatkan Polri tak takut menelisik kelompok eksekutor empat tahanan Lapas.

“Polri tidak usah takut mengungkap si pelaku kalau untuk tujuan kebenaran,” tulis anggota Kompolnas Hamidah Abrurahman seperti pernyataan tertulisKompolnas, Selasa (26/3).

Lebih lanjut Kompolnas menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara transparandan diumumkan pada publik. Hamidah berharap kelompok pelaku segera dibekuk. “Apalagi sudah ditemukan beberapa bukti petunjuk awal,” imbuhnya.

Lebih jauh Hamidah menguraikan Kabarekrim Komjen (Pol) Sutarman dapat menjernihkan persoalan pemindahan tahanan dari Polda Yogyakarta ke Lapas Cebongan Sleman. Pemindahan tahanan tersebut dinilai janggal dan kemudian berujung aksi penyerangan.

Kompolnas menelusuri alasan pemindahan keempat tahanan ke Lapas Cebongan Sleman. “Kompolnas saat ini sedang mencari tahu kenapa tahanan itu harus dipindahkan,” tandasnya.

Anggota Kompolnas lainnya, Edi Saputra Hasibuan yakin kasus tersebut dapat dibongkar Polri. Menurutnya, penyerangan dilakukan secara sistematis karena lebih dulu menghilangkan CCTV yang memantau kegiatan di dalam Lapas.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat Polri semestinya mudah mengungkap kasus tersebut. Pasalnya kata Neta, sejumlah petinggi TNI sudah memastikan tak ada oknum tentara yang terlibat dengan peristiwa tersebut. Atas dasar itulah Polri tak perlu segan mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan. “Polri tidak perlu ewuh pakewuh lagi untuk segera memburu dan menangkap pelaku. Polri tak perlu melibatkan TNI karena oknum TNI tidak terlibat,”  ujarnya dalam pesan pendek kepada hukumonline, Selasa (26/3).

Menurutnya, satuan Densus 88 Anti Teror dapat digunakan memburu kelompok ‘siluman’ itu. Karena Densus 88 piawai mengejar pelaku terorisme. Oleh karena itu Neta berharap Kapolri segera menugaskan Densus 88 untuk terjun mengungkap kasus tersebut.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berpendapat tak ada tawaran bagi Polri selain memburu kelompok pelaku. “Kita mendorong kepolisian melaksanakan tanggungjawabnya untuk bisa membongkar kasus ini dan kita tunjukan bahwa kita tidak main-main soal hukum,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (26/3) siang, mendatangi Lapas Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk melakukan investigasi insiden penyerangan kelompok bersenjata yang menewaskan empat tahanan pada Sabtu (23/3).

Ketua Komisi Nasional Hak Asazi Manusia Siti Nurlaila mengatakan maksud kedatangannya ke Lapas Cebongan Sleman untuk mengumpulkan data dan informasi serta bukti-bukti dalam insiden tersebut. “Kami juga akan bertemu dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dalam kasus ini," tuturnya.

Ia mengatakan, Komnas HAM baru akan mulai penyelidikan dalam kasus ini, sehingga harus klarifikasi kepada sumber-sumber terkait. "Setelah itu, kami baru akan merekonstruksi dan melakukan analisa. Data awal yang akami pegang hanya informasi peristiwa penyerangan di Lapas Cebongan, Sleman," ucapnya.

Menurut dia, persoalan ini adalah masalah serius, di mana di lembaga negara yang seharusnya dalam perlindungan, tetapi tidak bisa terlindungi. "Yang ke dua, kasus ini menyangkut hak hidup masyarakat. Yang akan kami lakukan berkaitan dengan temuan untuk rekomendasi atas temuan di masyarakat," tukasnya.

Siti mengatakan, tim Komnas HAM yang datang ini merupakan tim pemantau untuk respon cepat atas peristiwa yang terjadi. "Semua yang ada indikasi keterlibatan akan dilakukan penyelidikan, termasuk pemindahan tahanan dari Polres Sleman ke Polda DIY dan dari Polda ke Lapas Cebongan. Bagaimana apakah pengamanan sudah sesuai prosedur atau belum," paparnya.

Ia mengemukakan, kasus ini merupakan masalah serius dan pihaknya juga akan mendatangi keluarga korban untuk mengumpulkan data dan informasi. "Ini masalah serius, karena ada pembunuhan di luar putusan pengadilan. Hukum baru akan diproses, tapi sudah dieksekusin" katanya, menegaskan.

Tim Komnas HAM yang datang di Lapas Cebongan ini sebanyak empat orang yakni selain Siti Nurlela juga Koordinator Biro Penegakan HAM Sriyana, serta staf penyelidik Mimin dan Arif Setyabudi. "Komnas HAM hanya menjalankan tugas tanpa melihat institusi yang terlibat, Komnas HAM punya cara. Dalam tiga hari ini akan kumpulkan alat bukti," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info