Komposisi Keanggotaan Bakal Seimbang
RPP Lembaga Tripartit:

Komposisi Keanggotaan Bakal Seimbang

Standar latar belakang pendidikan anggota LKS Tripartit akan diturunkan. Banyak lulusan sekolah menengah yang paham hubungan industrial.

Oleh:
Mon/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Usulan kedua menyangkut persyaratan anggota LKS. PP mensyaratkan bahwa yang berhak menjadi anggota LKS adalah mereka yang berpendidikan minimal sarjana strata satu (S-1). Aturan ini dinilai bisa menyulitkan pengisian anggota LKS. Banyak orang yang menguasai masalah perburuhan atau hubungan industrial tetapi hanya lulusan sekolah menengah atau diploma. Syarat minimal S-1 itu menghambat, ujar Wicipto.

 

Dalam draft revisi, standar minimal pendidikan anggota LKS akan diturunkan menjadi lulusan sekolah menengah atas (SMA). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaring partisipasi calon sebanyak mungkin.

 

Pengusaha-buruh oke

Nampaknya kali ini kubu kapitalis dan kerah biru senada menyambut beleid ini. Dihubungi terpisah, pegiat Front Nasional untuk Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Dita Indah Sari dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan setuju atas revisi PP 8/2005 itu. Selama ini LKS tripartit hanya bersifat sementara dan tidak solutif, tukas keduanya.

 

Buntunya perundingan yang acap bergulir, menurut Sofjan, lantaran komposisi yang tak berimbang ini. Tak terkecuali perwakilan buruh. Enam orang berasal dari pihak Jacob Nuwa Wea, ujar Sofjan menunjuk mantan Menakertrans itu. Satu kursi masing-masing untuk Konfederasi Serikat Buruh BUMN dan Exxon, dua kursi milik pihak lain.

 

Dita memandang deadlock dalam forum tripartit itu berimbas pada penyelesaian peraturan perundang-undangan. RPP Pesangon belum selesai. RUU Jamsostek dari pemerintah dilempar jadi inisiatif DPR. Ketentuan soal outsourcing juga tidak jelas, tuturnya.

 

Sofjan mengaku perombakan komposisi di tubuh LKS Tripartit merupakan ide kubunya. Selama ini porsi pemerintah dibanding perwakilan pengusaha dan buruh adalah 20:10:10. Sedangkan kami ingin seimbang, 1:1:1, sambungnya.

 

Dita menyayangkan selama ini hanya organisasi buruh yang berbentuk konfederasi yang boleh masuk dalam organisasi tersebut. Dita mengusulkan adanya dua jenis keanggotaan. Pertama, anggota tetap. Dan kedua, anggota tidak tetap yang bergulir alias rotasi. Seperti Dewan Keamanan PBB. Ini untuk menampung keterwakilan serikat buruh yang baru bertaraf federasi, ujarnya. Nah, konfederasi boleh duduk sebagai anggota tetap. Sedangkan federasi bisa bergiliran duduk di sana. Dita mengusulkan ada dua atau tiga kursi bagi anggota tak tetap. Gilirannya, bisa tiap tahun.

Tags: