Pembahasan revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus berlangsung di masa reses. Setelah Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Komisi III DPR mengundang salah satunya Komunitas Advokat Pengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.
Anggota komunitas, Prayogo Laksono, mengusulkan sejumlah materi yang patut dimuat dalam RUU KUHAP antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, putusan MK No.103/PUU-XIV/2016 yang menyatakan Pasal 197 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘surat putusan pemidanaan memuat’ tidak dimaknai ‘surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat’. Putusan ini telah dimasukan dalam Pasal 235 ayat (1) draf RUU KUHAP.
Kemudian putusan MK No.33/PUU-XIV/2016, menyatakan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 ini juga diatur Pasal 302-309 RUU KUHAP. Begitu pula putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 109 ayat 1 KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya
penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu
paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan’.
“Penyidik wajib memberitahukan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dalam waktu 7 hari sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan. Ini sudah ditindaklanjuti Pasal 24 RUU KUHAP,” kata Prayogo, advokat asal kabupaten Nganjuk, Jawa Timur itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (18/6/2025).
Baca juga:
- Ketua Baleg Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Rampung di Masa Sidang DPR Berikutnya
- RUU KUHAP Harus Selaras dengan Konvensi Internasional
- Draf RUU KUHAP Dinilai Mundur dan Berpotensi Langgar HAM
Putusan MK No.102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘suatu perkara sudah mulai diperiksa’ tidak dimaknai ‘permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan’. Rumusan amar putusan MK ini menurut Prayogo belum diatur RUU KUHAP.
Berikutnya putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang memaknai 2 hal. Pertama, ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Kedua, Pasal 77 huruf a dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Prayoga mencatat putusan ini telah diadopsi RUU KUHAP seperti dalam Pasal 1 angka 22, 25, dan 26, Pasal 85 ayat (1), Pasal 88, dan Pasal 93 ayat (5).
















