Komunitas Advokat Ini Soroti RUU KUHAP Adopsi Sejumlah Putusan MK
Terbaru

Komunitas Advokat Ini Soroti RUU KUHAP Adopsi Sejumlah Putusan MK

Salah satunya putusan MK yang memaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP, Yogi Suprayogi, Johan Imanuel, dan Prayogo Laksono dalam RDPU dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (18/6/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Kiri-kanan: Perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP, Yogi Suprayogi, Johan Imanuel, dan Prayogo Laksono dalam RDPU dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (18/6/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembahasan revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus berlangsung di masa reses. Setelah Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Komisi III DPR mengundang salah satunya Komunitas Advokat Pengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.

Anggota komunitas, Prayogo Laksono, mengusulkan sejumlah materi yang patut dimuat dalam RUU KUHAP antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, putusan MK No.103/PUU-XIV/2016 yang menyatakan Pasal 197 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘surat putusan pemidanaan memuat’ tidak dimaknai ‘surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat’. Putusan ini telah dimasukan dalam Pasal 235 ayat (1) draf RUU KUHAP.

Kemudian putusan MK No.33/PUU-XIV/2016, menyatakan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo. Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 ini juga diatur Pasal 302-309 RUU KUHAP. Begitu pula putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 109 ayat 1 KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya
penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu
paling lambat 7  hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan’.

“Penyidik wajib memberitahukan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dalam waktu 7 hari sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan. Ini sudah ditindaklanjuti Pasal 24 RUU KUHAP,” kata Prayogo, advokat asal kabupaten Nganjuk, Jawa Timur itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (18/6/2025).

Baca juga:

Putusan MK No.102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘suatu perkara sudah mulai diperiksa’ tidak dimaknai ‘permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan’. Rumusan amar putusan MK ini menurut Prayogo belum diatur RUU KUHAP.

Berikutnya putusan MK No.21/PUU-XII/2014 yang memaknai 2 hal. Pertama, ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Kedua, Pasal 77 huruf a dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Prayoga mencatat putusan ini telah diadopsi RUU KUHAP seperti dalam Pasal 1 angka 22, 25, dan 26, Pasal 85 ayat (1), Pasal 88, dan Pasal 93 ayat (5).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info