RUU KUHAP Harus Atasi Ego Sektoral APH hingga Penguatan Peran Advokat
Utama

RUU KUHAP Harus Atasi Ego Sektoral APH hingga Penguatan Peran Advokat

Ego sektoral antar aparat penegak hukum menciptakan ketidakseimbangan sehingga berpotensi memunculkan perselisihan, dan persaingan berlebihan. Ujungnya berpotensi merugikan hak-hak warga negara.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago dan Dosen Pascasarjana FH Universitas Borobudur, Ahmad Redi saat memaparkan masukan untuk RUU KUHAP di ruang Komisi III di Gedung Parlemen, Rabu (18/6/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago dan Dosen Pascasarjana FH Universitas Borobudur, Ahmad Redi saat memaparkan masukan untuk RUU KUHAP di ruang Komisi III di Gedung Parlemen, Rabu (18/6/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan memuat pembaruan hukum. Berbagai pemangku kepentingan dimintakan pandangan dan masukan dalam rangka memperkaya materi muatan dalam draf RUU KUHAP. Mulai kalangan masyarakat sipil, profesi penegak hukum hingga akademisi perguruan tinggi.

Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur (FH Unbor), Ahmad Redi, mengusulkan revisi KUHAP mengubah tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana. Tercatat setidaknya ada 5 catatan pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Pertama, ada ego sektoral, konflik kewenangan, kelembagaan, dan distorsi norma.

“Terjadi disparitas, ego sektoral antara aparat penegak hukum (APH) sehingga menciptakan ketidakseimbangan yang berpotensi memunculkan perselisihan, dan persaingan berlebihan,” kata Redi mewakili FH Unbor dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Rabu (18/06/2025).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Suasana RDPU antara akademisi FH Universitas Borobudur serta komunitas hukum lainnya dengan Komisi III DPR. Foto: ADY

RUU KUHAP diharapkan dapat menuntaskan persoalan tersebut sebab kompetisi dan ego sektoral antara APH berpotensi merugikan hak-hak warga negara. Kedua, dikotomi diferensiasi fungsional dan dominus litis. Redi mengusulkan pembaharuan KUHAP menghapus dikotomi tersebut untuk memastikan efektivitas dan koordinasi antara APH lebih sinkron dan harmonis dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana, dan perlindungan HAM.

Ketiga, UU 8/1981 tidak mengatur pola kerja APH secara terpadu, koordinatif, dan kolaboratif. RUU KUHAP diharapkan menuntaskan ego sektoral antara APH yang berujung proses penanganan perkara menjadi berlarut, kontestasi kewenangan APH sehingga kualitas penegakan hukum merosot. Hal ini berbahaya bagi kepentingan HAM para pihak yang berurusan dengan pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info