Revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan memuat pembaruan hukum. Berbagai pemangku kepentingan dimintakan pandangan dan masukan dalam rangka memperkaya materi muatan dalam draf RUU KUHAP. Mulai kalangan masyarakat sipil, profesi penegak hukum hingga akademisi perguruan tinggi.
Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur (FH Unbor), Ahmad Redi, mengusulkan revisi KUHAP mengubah tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana. Tercatat setidaknya ada 5 catatan pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Pertama, ada ego sektoral, konflik kewenangan, kelembagaan, dan distorsi norma.
“Terjadi disparitas, ego sektoral antara aparat penegak hukum (APH) sehingga menciptakan ketidakseimbangan yang berpotensi memunculkan perselisihan, dan persaingan berlebihan,” kata Redi mewakili FH Unbor dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Rabu (18/06/2025).
Baca juga:
- 6 Usul LPSK Dorong RUU KUHAP Berorientasi KorbanDPN Peradi Sodorkan 11 Poin Masukan Untuk RUU KUHAP
- Ketua Baleg Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Rampung di Masa Sidang DPR Berikutnya
- RUU KUHAP Harus Selaras dengan Konvensi Internasional
- Draf RUU KUHAP Dinilai Mundur dan Berpotensi Langgar HAM

Suasana RDPU antara akademisi FH Universitas Borobudur serta komunitas hukum lainnya dengan Komisi III DPR. Foto: ADY
RUU KUHAP diharapkan dapat menuntaskan persoalan tersebut sebab kompetisi dan ego sektoral antara APH berpotensi merugikan hak-hak warga negara. Kedua, dikotomi diferensiasi fungsional dan dominus litis. Redi mengusulkan pembaharuan KUHAP menghapus dikotomi tersebut untuk memastikan efektivitas dan koordinasi antara APH lebih sinkron dan harmonis dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana, dan perlindungan HAM.
Ketiga, UU 8/1981 tidak mengatur pola kerja APH secara terpadu, koordinatif, dan kolaboratif. RUU KUHAP diharapkan menuntaskan ego sektoral antara APH yang berujung proses penanganan perkara menjadi berlarut, kontestasi kewenangan APH sehingga kualitas penegakan hukum merosot. Hal ini berbahaya bagi kepentingan HAM para pihak yang berurusan dengan pidana.
















