RUU KUHAP Diusulkan Atur Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana
Terbaru

RUU KUHAP Diusulkan Atur Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana

Negara melalui jaksa harus memperjuangkan ganti rugi bagi korban tindak pidana. Sehingga perkara pidana dan proses ganti rugi bisa selesai bersamaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (tengah) dan Direktur Eksekutif Formappi, Lucius Karus (paling kanan) dalam diskusi di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: ADY
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (tengah) dan Direktur Eksekutif Formappi, Lucius Karus (paling kanan) dalam diskusi di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: ADY

UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut sebagai ‘karya agung’ anak bangsa. Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan sebutan itu diberikan karena UU 8/1981 menghormati HAM dibanding hukum acara pidana sebelumnya warisan kolonial yakni Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Misalnya, HIR tidak memberikan peran penasihat hukum, KUHAP mengatur posisi penasihat hukum tapi terbatas untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Seiring perjalanannya UU 8/1981 dinilai tak sesuai perkembangan hukum acara pidana. Misalnya, tidak melibatkan korban dalam penegakan hukum pidana karena selama ini ditempatkan sebagai saksi. Setelah proses penegakan hukum pidana selesai, korban seolah dilupakan. Sekalipun korban bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi, tapi prosesnya rumit dan butuh kemampuan ekonomi yang mumpuni.

Fickar mengusulkan negara memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana. Bentuknya tak melulu uang, tapi melalui jaksa bisa memperjuangkan kepentingan korban dalam penuntutan.

“Maka menurut saya negara harus memberikan kompensasi (ganti rugi,-red) kepada korban,” katanya dalam diskusi di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Baca juga:

Selain melalui penuntutan secara pidana, Fickar menyebut negara perlu membantu korban untuk menggugat ke ranah perdata. Selama ini tuntutan ganti rugi yang diajukan jaksa hasilnya untuk negara, tapi ke depan melalui RUU KUHAP penting diatur selain menghukum pelaku melalui pidana juga memperjuangkan ganti rugi untuk korban.

“Jadi ketika perkara pidana selesai proses ganti rugi juga tuntas. Ke depan hal itu harus diatur dalam KUHAP,” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info