Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyuarakan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem hukum acara pidana di Indonesia. Berbagai pandangan kritis serta usulan konkret disampaikan guna menjadi masukkan dalam pembaruan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang masih disusun daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah.
Salah satu sorotan utama Tjoetjoe adalah sistem pra-peradilan yang selama ini dianggap tidak menjamin keadilan sepenuhnya. Putusan pra peradilan yang saat ini hanya dilakukan di satu tingkat dan diputuskan hakim tunggal membuka celah kesalahan. Dia mengusulkan untuk menyediakan mekanisme upaya banding dalam proses pra peradilan agar keputusan tersebut dapat diuji kembali di tingkat yang lebih tinggi.
“Agar lebih adil,” ujar Tjoejoe saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (5/6/2025) kemarin.
Baca juga:
- 17 Tahun KAI, Tjoetjoe S Hernanto: dari Refleksi Menuju Aksi Perkuat Sistem Hukum Indonesia
- Nyaris 10 Tahun Padam, Jabatan Honorary Chairman Menyala Lagi
- Tjoetjoe S Hernanto: Advokat Tak Bisa Dipecat Sembarangan, Harus Lewat Sidang Etik
- Tjoetjoe Sandjaja: Lulusan PTN atau PTS Sama-Sama Bisa jadi Lawyer Hebat
Dia menerangkan, upaya hukum banding menjadi langkah terakhir. Namun terpenting, saat permohonan praperadilan didaftarkan, maka proses hukum di tingkat penyidikan mesti berhenti terlebih dulu. Setidaknya sampai dengan terbitnya putusan praperadilan soal dikabulkan atau ditolak.
“Jangan sampai seperti kasus Hasto dan yang lain, begitu ada permohonan praperadilan, berkas perkaranya buru-buru dilimpahkan ke pengadilan, supaya praperadilannya gugur. Itu tidak fair. Jadi harus menunggu putusan praperadilan itu keluar sampai diputus hakim” ujarnya.

Tjoetjoe saat menceritakan kondisi putusan praperadilan hingga keadilan tersangka. Foto: RES
Pendiri Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw (Indolaw) itu juga menyoroti praktik penahanan yang dilakukan sembarangan. Selama ini, menurutnya penahanan terlalu mudah dilakukan penyidik. Dalam sistem peradilan, seseorang yang ditahan seharusnya dapat dibebaskan dengan jaminan dari seorang advokat.
Prinsip ini penting untuk menyeimbangkan hak tersangka dengan kewenangan penyidik. Penangguhan penahanan tidak bisa juga semata-mata menjadi wewenang sepihak, melainkan harus tersedia mekanisme legal yang bisa digunakan oleh pihak pembela.
















