17 Tahun KAI, Tjoetjoe S Hernanto: dari Refleksi Menuju Aksi Perkuat Sistem Hukum Indonesia
Terbaru

17 Tahun KAI, Tjoetjoe S Hernanto: dari Refleksi Menuju Aksi Perkuat Sistem Hukum Indonesia

Momentum emas bagi KAI untuk tidak hanya memperkuat internal organisasi, tetapi juga memperjuangkan sistem hukum nasional yang adil, modern, dan kompetitif secara global.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Honorary Chairman Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI periode 2024-2029 dan Pendiri Indolaw, Tjoejoe Sandjaja Hernanto. Foto: RES
Honorary Chairman Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI periode 2024-2029 dan Pendiri Indolaw, Tjoejoe Sandjaja Hernanto. Foto: RES

Genap sudah 17 Tahun bagi Kongres Advokat Indonesia (KAI) saat tanggal menunjuk 30 Mei 2025  lalu. Jejak panjang perjalanan nyaris mendekati dua dekade, KAI mewarnai peta dunia advokat nasional dengan berbagai dinamika, tantangan, dan prestasi. Momentum ulang tahun ke-17 dijadikan tonggak refleksi serta ajakan untuk mengambil peran strategis dalam proses perubahan sistem hukum di Indonesia.

Honorary Chairman Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI periode 2024-2029, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan usia 17 tahun bagi organisasi seperti KAI masih tergolong sangat muda. Setidaknya bila dibandingkan dengan organisasi sejenis di luar negeri seperti salah satu organisasi di Jepang yang telah berusia lebih dari 130 tahun.

“Ini belum ada apa-apanya, tapi justru karena muda, inilah saatnya belajar dan memperjuangkan sistem hukum yang lebih baik,” ujar Tjoetjoe saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (5/6/2025) kemarin.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Tjoetjoe saat menceritakan jejak panjang KAI dalam dunia organisasi advokat. Foto: RES

KAI sempat terseok-seok selama beberapa tahun. Soalnya organisasi advokat KAI tak mendapat dukungan pemerintah seperti organisasi lainnya. Namun situasi berubah saat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 101/PUU-VII/2009, No. 112/PU-XII/2014, dan No. 36/PUU-XIII/2015 membuka ruang bagi organisasi advokat lainnya dalam sistem multibar. Kendati pun pengakuan terhadap sistem tersebut masih diperdebatkan hingga kini, namun terbuka peluang bagi organisasi advokat lainnya.

Sebagai bagian dari refleksi ulang tahun ke-17, Tjoetjoe menyoroti pentingnya KAI menjadi bagian aktif dalam pembaruan sistem hukum nasional. Mengingat hukum di Indonesia memasuki era baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu masih diprosesnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang akan direvisi.

“KAI harus mengambil peran, tapi bukan untuk kepentingan organisasi semata, melainkan demi kepentingan penegakan hukum yang lebih baik bagi semua,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info