Genap sudah 17 Tahun bagi Kongres Advokat Indonesia (KAI) saat tanggal menunjuk 30 Mei 2025 lalu. Jejak panjang perjalanan nyaris mendekati dua dekade, KAI mewarnai peta dunia advokat nasional dengan berbagai dinamika, tantangan, dan prestasi. Momentum ulang tahun ke-17 dijadikan tonggak refleksi serta ajakan untuk mengambil peran strategis dalam proses perubahan sistem hukum di Indonesia.
Honorary Chairman Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI periode 2024-2029, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan usia 17 tahun bagi organisasi seperti KAI masih tergolong sangat muda. Setidaknya bila dibandingkan dengan organisasi sejenis di luar negeri seperti salah satu organisasi di Jepang yang telah berusia lebih dari 130 tahun.
“Ini belum ada apa-apanya, tapi justru karena muda, inilah saatnya belajar dan memperjuangkan sistem hukum yang lebih baik,” ujar Tjoetjoe saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (5/6/2025) kemarin.
Baca juga:
- Nyaris 10 Tahun Padam, Jabatan Honorary Chairman Menyala Lagi
- Tjoetjoe S Hernanto: Advokat Tak Bisa Dipecat Sembarangan, Harus Lewat Sidang Etik
- Tjoetjoe Sandjaja: Lulusan PTN atau PTS Sama-Sama Bisa jadi Lawyer Hebat

Tjoetjoe saat menceritakan jejak panjang KAI dalam dunia organisasi advokat. Foto: RES
KAI sempat terseok-seok selama beberapa tahun. Soalnya organisasi advokat KAI tak mendapat dukungan pemerintah seperti organisasi lainnya. Namun situasi berubah saat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 101/PUU-VII/2009, No. 112/PU-XII/2014, dan No. 36/PUU-XIII/2015 membuka ruang bagi organisasi advokat lainnya dalam sistem multibar. Kendati pun pengakuan terhadap sistem tersebut masih diperdebatkan hingga kini, namun terbuka peluang bagi organisasi advokat lainnya.
Sebagai bagian dari refleksi ulang tahun ke-17, Tjoetjoe menyoroti pentingnya KAI menjadi bagian aktif dalam pembaruan sistem hukum nasional. Mengingat hukum di Indonesia memasuki era baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu masih diprosesnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang akan direvisi.
“KAI harus mengambil peran, tapi bukan untuk kepentingan organisasi semata, melainkan demi kepentingan penegakan hukum yang lebih baik bagi semua,” jelasnya.
















