RUU KUHAP Perlu Benahi 4 Kelemahan Praperadilan
Terbaru

RUU KUHAP Perlu Benahi 4 Kelemahan Praperadilan

Mencakup hakim praperadilan bersifat pasif, pemeriksaan bersifat formalitas, tidak mendalami alat bukti, dan pemohon dibebani pembuktian.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Chairul Hudadalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia yang Berkeadilan, Selasa (10/06/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Chairul Hudadalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia yang Berkeadilan, Selasa (10/06/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Proses revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih bergulir di Komisi III DPR. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP 2025 tetap mempertahankan mekanisme praperadilan. Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Chairul Huda, mencatat sedikitnya ada 4 kelemahan praperadilan yang perlu dibenahi RUU KUHAP.

Pertama, hakim praperadilan bersifat pasif. Harusnya dalam memeriksa perkara pidana hakim harus mengejar kebenaran materiil. RUU KUHAP penting mengatur norma bagi hakim untuk mendalami perkara praperadilan yang ditanganinya dengan tujuan melindungi hak-hak sipil dan HAM. Kedua, pemeriksaan praperadilan hanya formalitas, memeriksa kelengkapan administrasi. RUU KUHAP layak mengubah fokus praperadilan untuk memeriksa substansi perkara.

Ketiga, pemeriksaan praperadilan tidak mendalami keabsahan alat bukti, padahal prinsip yang dipegang saat ini adalah exclusionary rules of evidence. Setiap alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Dia memberi contoh penyadapan Patrialis Akbar dilakukan sebelum penyelidikan tapi dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Keempat, pemohon dibebani pembuktian, padahal yang memegang bukti adalah termohon atau penyidik. RUU KUHAP harus membalik beban pembuktian dari pemohon kepada termohon.

“Jadi rakyat yang mengajukan praperadilan cuma mendalilkan saja, penyidik harus membuktikan kalau dia punya dasar dan alat bukti melakukan upaya paksa,” kata Chairul dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia yang Berkeadilan, Selasa (10/06/2025).

Baca juga:

Chairul mengusulkan RUU KUHAP melarang penyidik dan penuntut umum menunda sidang praperadilan. Praktiknya selama ini penyidik dan penuntut umum kerap tidak hadir dalam persidangan praperadilan dengan tujuan perkara pokok berlanjut sampai pelimpahan ke pengadilan. Sehingga perkara praperadilan menjadi gugur. Bisa juga ditambah ancaman pidana karena hal itu sebagai bentuk obstruction of justice.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info