Proses revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih bergulir di Komisi III DPR. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP 2025 tetap mempertahankan mekanisme praperadilan. Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Chairul Huda, mencatat sedikitnya ada 4 kelemahan praperadilan yang perlu dibenahi RUU KUHAP.
Pertama, hakim praperadilan bersifat pasif. Harusnya dalam memeriksa perkara pidana hakim harus mengejar kebenaran materiil. RUU KUHAP penting mengatur norma bagi hakim untuk mendalami perkara praperadilan yang ditanganinya dengan tujuan melindungi hak-hak sipil dan HAM. Kedua, pemeriksaan praperadilan hanya formalitas, memeriksa kelengkapan administrasi. RUU KUHAP layak mengubah fokus praperadilan untuk memeriksa substansi perkara.
Ketiga, pemeriksaan praperadilan tidak mendalami keabsahan alat bukti, padahal prinsip yang dipegang saat ini adalah exclusionary rules of evidence. Setiap alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Dia memberi contoh penyadapan Patrialis Akbar dilakukan sebelum penyelidikan tapi dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Keempat, pemohon dibebani pembuktian, padahal yang memegang bukti adalah termohon atau penyidik. RUU KUHAP harus membalik beban pembuktian dari pemohon kepada termohon.
“Jadi rakyat yang mengajukan praperadilan cuma mendalilkan saja, penyidik harus membuktikan kalau dia punya dasar dan alat bukti melakukan upaya paksa,” kata Chairul dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia yang Berkeadilan, Selasa (10/06/2025).
Baca juga:
- Pengawasan Penegakan Hukum Tak Cukup Melalui Praperadilan
- Prof Topo: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan Tak Melulu Restorative Justice
- 9 Substansi KUHP Nasional Ini Luput Diatur RUU KUHAP
- KPK Usul RUU KUHAP Atur Batasan Pendampingan Advokat Terhadap Saksi
Chairul mengusulkan RUU KUHAP melarang penyidik dan penuntut umum menunda sidang praperadilan. Praktiknya selama ini penyidik dan penuntut umum kerap tidak hadir dalam persidangan praperadilan dengan tujuan perkara pokok berlanjut sampai pelimpahan ke pengadilan. Sehingga perkara praperadilan menjadi gugur. Bisa juga ditambah ancaman pidana karena hal itu sebagai bentuk obstruction of justice.
















