Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana dari Jabatan Wakil Presiden
Utama

Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana dari Jabatan Wakil Presiden

Agar penanganan menjadi lebih independen, lebih objektif dan transparan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kiri ke kanan: Wakil Presiden KAI Umar Husein, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Pheo Marojahan Hutabarat dan Sekretaris Umum KAI Ibrahim Massidenreng. Foto: Istimewa
Kiri ke kanan: Wakil Presiden KAI Umar Husein, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Pheo Marojahan Hutabarat dan Sekretaris Umum KAI Ibrahim Massidenreng. Foto: Istimewa

Sepak terjang Prof Denny Indrayana belakangan ini sempat menjadi sorotan publik terkait klaim mendapat ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdampak terhadap organisasi advokat tempatnya bernaung, Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sembilan hakim konstitusi secara kelembagaan melaporkan Denny secara etik ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI.

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan pihaknya telah resmi menerima surat aduan dari MK bernomor 2997/HK.09/07/2023 perihal ‘Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat atas nama Advokat Denny Indrayana’. Sepertihalnya dalam persidangan tata usaha negara (TUN) ataupun di MK, terdapat proses pemeriksaan pendahuluan atas syarat formil pengadu.

Yakni berupa pemeriksaan dokumen maupun kelengkapan secara administratif. Termasuk alamat dari pihak teradu. Dalam surat aduan tersebut misalnya, MK menyebut alamat Denny di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Padahal berdasarkan database di KAI, Denny berdomisili di Jakarta Barat. Atas dasar itu perlu dilakukan pemeriksaan dokumen aduan.

“Berarti ada perbedaan. Jadi pentingnya pemeriksaan pendahuluan harus memastikan alamat itu harus tepat. Jadi kita mencoba cek dan ricek,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (17/7/2023).

Baca juga:

Hasil dari pemeriksaan pendahuluan bakal diteruskan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) yang nantinya berwenang memeriksa pengaduan tersebut. Selanjutnya secara resmi bakal memberitahukan pengaduan MK tersebut ke Denny Indrayana selambat-lambatnya 14 hari setelah DPP KAI menerima surat aduan MK.

Hukumonline.com

Dokumen aduan MK dugaan pelanggaran Denny Indrayana kepada DPP KAI. Foto: Istimewa

Pimpinan KAI sudah menggelar rapat internal.  Hasilnya, para pimpinan DPP KAI bersepakat menonaktifkan sementara Denny Indrayana dari jabatannya sebagai Wakil Presiden KAI Bidang Hubungan Internasional. Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KAI No.09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana SH.,LLM.,Ph.D dari Jabatannya Selaku Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024.

Keputusan menonaktifkan sementara Denny, sepanjang proses etik berjalan. Tujuannya, agar menjaga independensi, netralitas dan fairness dalam melihat perkara dugaan etik dan penanganan secara objektif. “Kita bersepakat untuk menonaktifkan sementara selama proses ini berjalan,” ujarnya.

Pimpinan KAI memiliki grup whatsapp sebagai ajang komunikasi para pimpinan. Tjoetjoe pun sudah menginformasikan di grup pimpinan, bahwa Denny bakal dikeluarkan dari grup komunikasi tersebut untuk sementara waktu. Langkah tersebut bagi Tjoetjoe menunjukan KAI bakal bersikap objektif dan profesional kendatipun Denny menjabat Wakil Presiden KAI Bidang Hubungan Internasional.

Tjoetjoe yang notabene pendiri Kantor Hukum Indolaw (Officium Nobile IndoLaw) itu menegaskan secara pribadi menaruh perhatian khusus terhadap aduan MK tersebut. Dia pun meminta kepada semua jajaran KAI yang menangani persoalan tersebut agar bertindak objektif dan adil serta melepaskan dari kepentingan politik manapun.

“KAI adalah organisasi profesi yang netral, independen, non partisan serta tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun, sebagaimana saya juga non partisan, dan saya jamin pemeriksaan terhadap rekan Denny Indrayana ini akan berjalan profesional, independen, objektif dan netral,” katanya.

Makanya KAI melalui majelis etik bakal melihat perkara secara objektif dan mendengar semua keterangan dari pihak pengadu maupun pihak teradu. Tapi demikian, pembentukan majelis etik dilakukan setelah syarat formil pada pemeriksaan pendahuluan telah terpenuhi sebagaimana aduan pengadu.

Wakil Presiden KAI Bidang Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Umar Husin mengatakan, surat aduan MK tersebut ditandatangani oleh sembilan hakim konstitusi. Kesembilan hakim MK itu memberikan kuasa kepada 21 orang yang notabene pegawai MK dengan dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan serta panitera, asisten ahli hakim konstitusi, hingga analis hukum ahli pertama MK.

“Mungkin minggu depan kita sudah berproses,” ujar pria yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) itu.

Wakil Presiden KAI Bidang Strategi Pengembangan Bisnis, Pheo Marojahan Hutabarat menambahkan, saat ini KAI sedang menyiapkan tim yang nantinya akan ditunjuk untuk menangani proses aduan tersebut sebagai bentuk respon terhadap atas langkah MK tersebut. Soal langkah DPP KAI menonaktifkan sementara Denny Indrayana dari jabatan Wakil Presiden  KAI Bidang Hubungan Internasional agar penanganan menjadi lebih independen dan terang benderang.

“Kami sangat meyakini bahwa Presiden Kongres Advokat Indonesia akan mengawal proses ini secara seksama, tegas, obyektif dan profesional,” ujar senior Partner Kantor Hukum Hutabarat Halim dan Rekan itu.

Denny merespon

Terpisah, Denny Indrayana mengatakan dalam struktur DPP KAI menjabat sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional. Namun karena berdomisili di Melbourne Australia, Denny belum menerima surat aduan MK tersebut secara fisik ataupun panggilan patut secara hukum. “Semua prosedur  hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesua aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Termasuk pemeriksaan yang berjenjang mulai dari tingkat cabang/daerah sebelm ke tingkat pusat. Denny pun meminta aturan yang mewajibkan pengadu (MK) melalui 9 hakim konstitusi untk hadir langsung tanpa diwakilkan kuasanya agar dipatuhi dan di laksanakan. Dengan demikian forum persidangan etik yang dilakukan KAI nantinya bisa menjadi ajang perdebatan hukum. Tak hanya hakim konstitusi, tapi juga para advokat. Meskipun, sayangnya hukum acaranya mengatur persidangan dilakukan secara tertutup.

“Untuk menjaga proses pemeriksaan etika advokat ini berjalan adil, saya kemarin sudah meminta izin untuk pamit diri dari grup whatssap DPP KAI. Pilihan sikap tegas itu saya ambil  agar semua informasi dan pemeriksaan pengadu (MK) dan saya selaku teradu berjalan lebih fair, adil dan seimbang,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kicauan Denny Indrayana kala itu soal  MK bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atas uji materil Pasal 168 ayat (2)UU Pemilu. Serta komposisi hakim 6 menyetui, 3 hakim disenting. Padahal MK belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sontak saja pernyataan Denny membuat gaduh. Terlebih, pernyataan Denny terbantah dengan putusan No.114/PUU-XX/2022, di mana MK menegaskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Tags:

Berita Terkait