Konsekuensi Hukum atas Kebakaran Hutan dan Lahan yang Disengaja
Terbaru

Konsekuensi Hukum atas Kebakaran Hutan dan Lahan yang Disengaja

Pelanggaran hukum dalam hal pembakaran lahan di hutan lindung dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius, dari denda besar hingga sanksi pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Pemerintah telah membuat regulasi secara tegas mengenai larangan pembakaran hutan yang disengaja untuk tujuan apapun. Selain menjadi masalah serius dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, pembakaran hutan yang berskala besar dapat membuat lahan menjadi tidak subur sehingga merugikan masyarakat.

Peraturan yang ada dimaksudkan untuk mencegah dan menghentikan praktik-praktik yang merusak hutan  dan lahan. Pemerintah pun bisa melakukan tindakan penindakan hukum jika ada pelanggaran yang dilaporkan atau yang terdeteksi.

Jerat hukum pidana yang menanti bagi pelaku yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pembakaran hutan juga tertuang dalam KUHP baru, yaitu dalam Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dipenjara paling lama sembilan tahun.

Jika perbuatan pembakaran tersebut dilakukan karena kesalahan atau kealpaan, sehingga berakibat bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain atau matinya orang, maka hanya dipidana selama lima tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait