Konsentrasi Korupsi Mengarah pada Kebijakan Publik
Berita

Konsentrasi Korupsi Mengarah pada Kebijakan Publik

Bagai sel-sel penyakit kanker yang terus bermetaforsa dan berlanjut ke stadium yang lebih mematikan, korupsi di Indonesia juga makin mengganas. Kalau dulu kebijakan-kebjiakan publik dijadikan alat untuk melakukan praktek korupsi, kini kebijakan publik telah bermetaforsa menjadi suatu jenis korupsi tersendiri, yaitu korupsi kebijakan.

Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Konsentrasi Korupsi Mengarah pada Kebijakan Publik
Hukumonline

Istilah korupsi kebijakan tersebut dikemukakan oleh Sudirman Said, Ketua Badan Pelaksana Masyarakat Transparansi (MTI), dalam sebuah lokakarya nasional mengenai strategi pemberantasan korupsi yang diselenggarakan oleh MTI.

Faktor pendukung yang menghasilkan jenis korupsi kebijakan ini adalah terjadinya deregulasi pada awal 1980 yang memberi peran lebih besar kepada swasta. "Sumber daya dikuasai oleh sektor swasta, sehingga semakin banyak aktivitas utama diserahkan kepada sektor swasta," ujar Sudirman.

Akibatnya, peran pemerintah dalam wilayah distribusi semakin sedikit. Karena peran pemerintah kini hanya sebagai fasilitator dan regulator, wilayah korupsi nya pun menjadi lebih "sempit". Artinya, konsentrasi korupsi kini lebih pada wilayah pembentukan kebijakan-kebijakan publik. Di sinilah letak kerentanan maraknya korupsi kebijakan.

Klaim legislatif

Parahnya, praktek korupsi pada wilayah kebijakan publik mengalami keleluasaan yang luar biasa karena minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan publik tersebut.

Dari lokakarya MTI tersebut terungkap kesimpulan bahwa minimnya partisipasi masyarakat diakibatkan oleh tidak adanya kebebasan informasi, terutama pada tingkat legislasi. DPR sebagai badan legislatif seakan-akan mempunyai klaim eksklusif di mana mereka bisa memutuskan apa saja atas nama rakyat.

Salah seorang peserta lokakarya, Harlan Fachra, menegaskan: "Apapun yang mereka (DPR) buat dikatakan sebagai representasi masyarakat, tapi nyatanya mereka tidak minta masukan dari masyarakat."

Sementara seorang peserta lainnya dari Yogyakarta mengemukakan, DPR memaknai partisipasi dan transparansi dalam pembuatan legislasi sebagai sesuatu yang pasif. Baik DPR maupun DPRD, hanya menunggu reaksi dan pertanyaan dari masyarakat. Kalau masyarakat tidak mendatangi DPR, masyarakat tidak akan memperoleh informasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info