Konsep Dasar Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Konsep Dasar Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Pendekatan pelanggaran yang terjadi di sebuah platform digital biasanya proses penyelesaian pelanggaran hak ciptanya dilakukan berdasarkan ketentuan dari platform tersebut terlebih dahulu.
Konsep Dasar Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Sebagai hak eksklusif yang timbul secara otomatis, perlindungan hak cipta diakui berdasarkan prinsip deklaratif (first to declare). Berbeda dengan prinsip perlindungan pada hak kekayaan intelektual lain seperti hak merek, paten dan desain industri yang berpaku pada prinsip first to file (siapa yang paling dahulu mendaftar).

Dengan berlakunya prinsip deklaratif ini, kendati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi terkait pendaftaran haknya, namun tetap saja ciptaan yang tidak didaftarkan terlindungi secara otomatis ketika ciptaan itu ada.

Dengan begitu, pembuktian atas ciptaan itu menjadi berfokus pada bukti-bukti kapan ciptaan itu ada dan dideklarasikan. Dari konteks preventif, memang pencatatan di DJKI akan lebih memudahkan pencipta dalam konteks pembuktiannya ketika objek ciptaan tersebut dilanda sengketa. Untuk itu, dalam Premium Stories kali ini Penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana suatu kasus pelanggaran hak cipta dapat terselesaikan? Apa bentuk deklarasi atas suatu ciptaan yang diakui?

Dalam konteks ciptaan di platform digital seperti voice over yang dipasangkan pada suatu sistem atau bahkan viral di Tiktok atau media sosial lainnya, apakah itu bisa dikatakan sebuah ciptaan yang hak ciptanya terlindungi? Jika iya bagaimana melindunginya? Termasuk terkait objek ciptaan yang sudah jelas disebutkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC) seperti lagu, nada ataupun karya tulis, serta bagaimana batas terlanggar atau tidaknya ciptaan tersebut?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional