Konsep Cyber Notary akan Masuk Revisi UU Jabatan Notaris
Berita

Konsep Cyber Notary akan Masuk Revisi UU Jabatan Notaris

Prolegnas 2011 sudah memasukkan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai salah satu prioritas.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Namun, menerapkan konsep cyber notary tak semudah membalik telapak tangan. Masih muncul persoalan hukum lain seperti otentikasi. Pengajar hukum telematika Fakultas Hukum UI, Edmon Makarim, sebenarnya tidak ada larangan pembuatan salinan elektronik dalam UU Jabatan Notaris. Tetapi akan potensial muncul masalah karena pembacaan dan time-stamping. Karena itu, sambung Saiful, para pihak yang bertransaksi dan notaris perlu menyepakati waktu yang akan dipakai dalam transaksi.

 

Pasal 15 ayat (2)

Revisi UU Jabatan Notaris bukan hanya mengagendakan masuknya konsep cyber notary. Salah satu materi UU No. 30 Tahun 2004 yang paling banyak menimbulkan perdebatan adalah pasal 15 ayat (2) huruf f. Berdasarkan pasal ini, notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

 

Perdebatan hangat muncul karena kewenangan notaris yang diamanatkan pasal 15 ayat (2) huruf f tadi berbenturan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebagai lembaga yang mengurusi PPAT, Badan Pertanahan Nasional menjadi lembaga yang berkeberatan dengan rumusan pasal tersebut. Jika pasal ini tetap dipertahankan, besar kemungkinan terjadi ketidakpastian hukum.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info