Konsep Predatory Pricing Bisa Dipakai Melihat Persaingan Ojek
Utama

Konsep Predatory Pricing Bisa Dipakai Melihat Persaingan Ojek

Hukum persaingan usaha tak mudah diterapkan dalam kasus ojek. Apalagi membuktikan niat untuk memastikan bisnis ojek konvensional.

Oleh:
M. YASIN/FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Go-Jek dan Grabbike, dua contoh fenomena transportasi berbasis aplikasi. Foto: RES
Go-Jek dan Grabbike, dua contoh fenomena transportasi berbasis aplikasi. Foto: RES
“Tidak ada saingan”. Kata-kata itu meluncur dari Mulyadi saat mulai berbicara sebagai narasumber talkshow nasional ‘Menelaah Aspek Hukum, Ekonomi, dan Sosial Fenomena Gojek’ di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (17/9) kemarin. Koordinator ojek pangkalan merasa optimis kehadiran ojek online yang kini menjamur tidak akan mematikan keberadaan ojek pangkalan, khususnya di kampus UI Depok.

Boleh jadi Mulyadi benar. Rezeki setiap tukang ojek bisa berbeda-beda. Tetapi persaingan antara ojek konvensional dengan ojek online sudah nyata di depan mata. Peristiwa penghadangan, tulisan pelarangan, bahkan penganiayaan terhadap pengendara ojek online sudah terjadi. Aksi ‘kekerasan’ semacam itu adalah akibat persaingan di lapangan.

Karena itu, salah satu pertanyaan penting yang mengemuka dalam talkshow nasional di FHUI Depok adalah kemungkinan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bagaimana hukum persaingan usaha melihat persaingan ojek konvensional dengan ojek online; apakah bisa dipersoalkan secara hukum?

Jawaban atas pertanyaan itu disampaikan Ditha Wiradiputra. Dosen hukum persaingan usaha FHUI ini berpendapat persoalan persaingan ojek konvensional dan ojek modern (online) bisa saja dibawa ke KPPU dengan menggunakan konsep predatory pricing. Tukang ojek yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalah itu ke KPPU. Cuma menghitung jumlah ojek yang dirugikan bukan pekerjaan mudah.

Predatory pricing adalah tindakan suatu perusahaan menetapkan harga di bawah biaya produksi dengan maksud menyingkirkan pesaing. Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau memastikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

Penyelenggara ojek online selama ini dituduh menetapkan harga yang lebih rendah dari ojek pangkalan. Salah satu ojek online menerapkan biaya 10 ribu untuk perjalanan maksimal 25 kilometer. Biaya itu dilakukan selama masa promosi.

Unsur jual rugi adalah poin penting untuk membuktikan tuduhan predatory pricing. Penting juga diperhatikan apakah biaya rendah itu hanya dilakukan sebagai sarana promosi atau tetap digunakan setelah masa promosi selesai.

Menurut Ditha Wiradiputra, untuk membuktikan ada tidaknya predatory pricing maka perlu dihitung apakah biaya yang ditetapkan itu (10 ribu rupiah) berada di bawah biaya operasional atau tidak bisa menutupi biaya operasional. Namun perhitungan ini tidak mudah. “Masalahnya, ojek tidak punya tarif terstandar,” Ditha memberi alasan.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Muhammad Reza, juga mengatakan pembuktian predatory pricing tak lepas dari pembuktian niat perusahaan ojek online untuk menyingkirkan pesaing. Jadi, selain membuktikan penjualan jasa dengan harga rendah, juga harus membuktikan niat perusahaan ojek online. “Masalahnya, untuk membuktikan niat menyingkirkan pesaing itu yang sulit,” kata Reza kepada hukumonline melalui sambungan telepon.

Mengatakan bahwa ada suatu perbuatan predatory pricing saja tidak cukup dalam perspektif hukum persaingan usaha. Prosesnya masih harus dilanjutkan dengan pembuktian-pembuktian.

Belum ada pengaduan
Hingga kini, kata Reza, KPPU  belum menerima satu pun pengaduan terhadap perusahaan ojek online, baik dari kompetitor maupun dari pihak ketiga yang independen. “(Kami) belum masuk ke investigasi,” tegasnya.

Meskipun demikian, KPPU tetap memantau perkembangan, khususnya mengenai legalitas perusahaan penyelenggara ojek online. KPPU masih ingin memperjelas apakah masalah ojek ini masuk ranah persaingan atau bukan mengingat legalitas ojek masih dipersoalkan, baik ojek konvensional maupun ojek online.

Memang, masalah persaingan dan legalitas perusahaan adalah dua hal yang berbeda. Tetapi terlepas dari legalitas itu, penting untuk melihat ojek online dari sudut pandang negatif dan positif. Di satu sisi, mungkin saja orang melihat masalah ini dari persaingan; dan di sisi lain sebagai sebuah inovasi atau kreativitas yang memudahkan tukang ojek mendapatkan penumpang.
Tags:

Berita Terkait