Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) per Maret 2025 yang dipublikasi Komisi III DPR mengatur penyidik Polri sebagai penyidik utama. Berwenang melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai ketentuan UU.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Febby Mutiara Nelson, menilai ketentuan itu tidak tepat. Pasal 14 ayat (1) huruf f UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur tugas Polri melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
“Koordinasi disini terkait polisi khusus dan PPNS, tidak terhadap penyidik tertentu sebagaimana disebut RUU KUHAP,” kata Febby dalam diskusi bertema Critical Review atas RKUHAP 2025, Jumat (16/04/2025) lalu.
Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan semua jenis tindak pidana sesuai yang diatur UU. Ini pangkal masalah terjadinya tarik-menarik kewenangan antara aparat penegak hukum. Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mengatur tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana melakukan penuntutan.
Baca juga:
- 5 Catatan Kritis FH UB Untuk RUU KUHAP
- RUU KUHAP Perlu Cermati 3 Pasal dalam Konstitusi
- Susun DIM RKUHAP, FH Universitas Brawijaya Ingatkan Bahaya Hukum Tanpa Kontrol
Selain itu kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Dalam berbagai ketentuan tersebut jelas posisi Polri sebagai penyidik utama hanya untuk PPNS dan polisi khusus.
Melirik praktik di Perancis, tugas kepolisian sebagai penyidik yakni mencatat laporan, mengumpulkan alat bukti dan mencari tersangka. Polisi wajib memberitahu jaksa jika perkaranya terkait tindak pidana berat. Jaksa bertanggung jawab melakukan penyidikan perkara pidana, memberi arahan kepada polisi dan mengawasi upaya paksa seperti penahanan yang dilakukan kepolisian.
“Hubungan penyidik dan jaksa di Perancis harmonis. Mereka tidak pernah tarik menarik kekuasaan, kalau penyidik mengumpulkan bukti dihormati, begitu pula ketika meminta persetujuan jaksa, kepolisian segera melakukan cepat,” ujar Febby.
Belanda mengatur kepolisian punya peran penyidikan dan kejaksaan sebagai public prosecutor, menyidik dan menuntut. Polisi harus melaporkan semua upaya penyidikan kepada jaksa untuk memastikan penyidikan sesuai prosedur. Mekanisme ini kerap disebut sebagai dominus litis murni.
Belanda sama seperti Perancis menggunakan konsep judicial scrutiny ada hakim pemeriksa pendahuluan untuk menentukan perpanjangan penahanan dan penyidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana. Termasuk memeriksa keberatan saksi dan catatan pengadilan.
Sistem peradilan pidana di Amerika Serikat (AS), menempatkan jaksa sebagai gate keeper. Posisi jaksa sangat kuat, setelah status dinyatakan sebagai tersangka langsung diserahkan kepada jaksa untuk diproses lanjut. Ada juga mekanisme plea bargaining ketika tersangka mengaku bersalah, jaksa segera membawa ke pengadilan.
“Sebanyak 90 persen tersangka memilih plea bargaining, mengaku bersalah untuk segera masuk persidangan dengan acara cepat,” urainya.
Sementara Tiongkok menerapkan diferensiasi fungsional. Polisi berwenang melakukan penyidikan. Jaksa penuntut umum terlibat ketika polisi selesai melakukan penyidikan. Peran polisi dalam penegakan hukum sangat dominan, tanpa perlu izin kejaksaan. Jaksa penuntut umum melakukan pengawasan terhadap produk akhir penyidik. Thailand juga menggunakan konsep yang sama, jaksa penuntut umum tidak berwenang menyidik. Tapi tetap menggunakan asas judicial scrutiny.
Dalam kegiatan yang sama dosen FH Universitas Brawijaya (FH UB), Nurini Aprilianda, menegaskan konsep penyidik utama tidak dikenal dalam doktrin dan historis. RUU KUHAP mengatur PPNS di kementerian dan penyidik tertentu harus berkoordinasi dengan Polri. Termasuk dalam penangkapan, dan penggeledahan. Ketentuan itu menghambat otonomi penyidik sektoral seperti bidang kelautan, kehutanan, perikanan, dan lingkungan hidup yang secara hukum punya kewenangan melakukan penyidikan.
“Akhirnya PPNS sulit melakukan tindakan cepat, seharusnya dia bisa langsung berkoordinasi dengan penuntut umum dan meminta izin langsung kepada pengadilan,” kata Nurini.
Memposisikan Polri sebagai penyidik utama memunculkan beragam kelemahan, terutama akuntabilitas, independensi, dan perlindungan HAM. Konsep ini rentan penyalahgunaan kekuasaan, minim pengawasan eksternal, fokusnya pembuktian kesalahan, keterbatasan akses bagi tersangka dan kuasa hukum.
Pihak yang dipanggil kepolisian statusnya tidak jelas apakah sebagai saksi, tersangka, atau klarifikasi, yang ujungnya menciptakan ketidakpastian hukum. Ini membuka celah untuk memaksa meminta keterangan tanpa perlindungan layak. Solusinya meningkatkan peran kejaksaan dan pengawasan penyidikan, membentuk lembaga penyidik independen untuk tindak pidana tertentu seperti KPK menangani perkara korupsi.
“Penguatan mekanisme pra peradilan dan pengawasan lembaga eksternal, transparansi dan akuntabilitas, rekaman interogasi dan akses terbuka terhadap proses hukum,” tutup Nurini.
















