KAI Usul Hak Penjaminan Advokat, Dorong Keseimbangan Proses Hukum dalam RUU KUHAP
Utama

KAI Usul Hak Penjaminan Advokat, Dorong Keseimbangan Proses Hukum dalam RUU KUHAP

Ada 5 substansi utama yang disodorkan ke Komisi III.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Presidium DPP KAI saat menyerahkan dokumen masukan terhadap RUU KUHAP kepada pimpinan Komisi III seusai RDPU di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (6/5/2025).  Foto: ADY
Presidium DPP KAI saat menyerahkan dokumen masukan terhadap RUU KUHAP kepada pimpinan Komisi III seusai RDPU di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (6/5/2025). Foto: ADY

Komisi III DPR terus mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kali ini Komisi III mengundang Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) untuk dimintakan pandangannya dalam memperkaya materi RUU KUHAP.

Ketua Presidium DPP KAI, Heru S Notonegoro, di depan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan organisasi yang dipimpinnya mengikuti proses pembahasan RUU KUHAP sejak Februari 2025.  Setidaknya DPP KAI sudah menyiapkan sejumlah poin masukan untuk diberikan kepada Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Presidium DPP KAI menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI telah mengundang DPP KAI sebagai salah satu organisasi advokat di Indonesia untuk memberikan saran dan pendapat,” ujarnya dalam RDPU di ruang Komisi III DPR, Selasa (6/5/2025).

Baca juga:

Hukumonline.com

Ketua Presidium DPP KAI, Heru S Notonegoro (keempat dari kiri) bersama jajaran memberi masukan seputar RUU KUHAP dalam RDPU di ruang Komisi III DPR. Foto: ADY

Secara umum Presidium DPP KAI menyampaikan 80 poin saran dan pendapat untuk RUU KUHAP. Dari 80 poin itu ada 5 substansi utama yang disorot. Pertama, secara prinsip Presidium DPP KAI mendorong substansi RUU KUHAP memperhatikan ketentuan terkait upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum. Mencakup setiap tindakan upaya paksa yang akan diberikan kepada seseorang harus ada izin dan persetujuan dari pihak yang tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap perkara tersebut.

Kedua, mengusulkan substansi baru yaitu Hak Penjaminan yang diberikan kepada advokat dalam upaya paksa penangkapan, dan penahanan. Substansi ini mengacu pada prinsip ‘para pihak berlawanan secara berimbang’ sebagaimana yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak penyidik, hak penuntut umum, hak hakim dan/atau hak/kewenangan yang dimiliki tersangka/terdakwa dan atau advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum yang lain. Hal itu selaras Penjelasan angka I huruf g tentang ‘Penguatan Peran Advokat’.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info