Proses revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih bergulir. Arah revisi KUHAP antara lain menyesuaikan substansinya dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS), Profesor Pujiyono Suwadi, mengatakan UU 8/1981 layak diganti karena sudah tak sesuai lagi dengan semangat KUHP Nasional. Ia menilai pemidanaan dalam KUHP Nasional sudah menggunakan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Berbeda dengan KUHP warisan kolonial yang menekankan pendekatan retributif atau pembalasan.
“Artinya, KUHP Nasional mengubah konsep hukum pidana dari crime control model menjadi due process of law,” kata Prof Pujiyono dalam diskusi bertema Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana:Ruang Baru Abuse of Power?, Jumat (2/5/2025).
Akademisi yang menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan itu mengatakan crime control model intinya mengatur kewenangan penyidik dan penuntut umum baik ditambah atau dikurangi. Ujungnya, bagaimana memidana tersangka atau terdakwa. Secara umum draf revisi KUHAP terakhir belum mengarah pada due process of law.
Baca juga:
- Koalisi Masyarakat: RUU KUHAP Dinilai Belum Menjawab Masalah Sistemik, Rentan Langgar HAM
- Revisi KUHAP Didesak Hadirkan Sistem Hukum yang Efektif, Transparan, dan Kolaboratif
Dalam due process of law setidaknya ada 2 hal utama. Yakni proses uji (challenge) dan korektif yang bisa dilakukan pada setiap tahap pemidanaan dan ada jaminan perlindungan korban, saksi, terduga, tersangka dan lainnya. Dia melihat dalam draf revisi KUHAP mengatur pada tahap penyelidikan bisa melakukan penahanan dengan izin penyidik.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal dan Bab tentang penyelidikan, di mana tahapan ini sudah terpisah atau kerap disebut KUHAP menganut diferensiasi fungsional. Yakni pemisahan yang jelas, di mana kepolisian punya kewenangan melakukan penyidikan, kejaksaan penuntutan dan proses terakhir di pengadilan.
















