Praktik pemisahan seperti itu menurut Prof Pujiyono sudah ditinggalkan negara lain baik yang menganut sistem common law dan civil law. Draf revisi KUHAP yang berkembang saat ini di Komisi III DPR dinilai hanya menjawab persoalan di lapangan, belum menjamin perubahan sistem secara mendasar.
Misalnya, relasi penyidik dan penuntut umum terkait bolak-balik berkas perkara seperti yang terlihat dalam kasus pagar laut yang melibatkan Kepala Desa/Lurah Kohod. Penuntut umum pada perkara ini berkeyakinan proses penyidikan jangan menggunakan delik pemalsuan tapi korupsi.
“Masalah seperti ini yang harus dicari solusinya, bukan menambah kewenangan antar institusi penegak hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, menegaskan HAM harus menjadi pedoman semua ketentuan dalam KUHAP. Hukum acara dibentuk untuk memastikan hak semua pihak terlindungi baik korban, sanksi, dan tersangka/terdakwa. Serta kontrol terhadap penggunaan kewenangan dalam penegakan hukum tidak dilakukan semena-mena.
Dalam draf revisi KUHAP terakhir versi Maret 2025, Anam mencatat beberapa hal positif seperti bagaimana perempuan, disabilitas, dan lansia yang berhadapan dengan hukum. Hal ini penting sebagai antisipasi, memastikan perlindungan dan kontrol terhadap kewenangan dapat berjalan baik. Kemudian ketentuan dalam KUHAP saat ini tidak ada gelar perkara secara langsung. Padahal dalam prinsip pidana itu harus cepat karena terkait dengan hak individu seperti kebebasan dan kemerdekaan.
Untungnya dalam draf revisi KUHAP memangkas tahap gelar perkara, melibatkan penuntut dan jaksa pengawas. Selain itu pembuktian dengan menggunakan teknologi harusnya bisa mempercepat proses pidana, tapi dalam draf malah bisa memperpanjang masa penahanan sampai 60 hari. Padahal jika pembuktian sudah memanfaatkan teknologi sehingga bisa mempercepat proses, seharusnya tidak perlu terlalu lama dilakukan penahanan.
“Jadi dalam konteks perkembangan zaman ini tidak sesuai lagi,” paparnya.
Draf revisi KUHAP juga mengatur rencana penyelidikan, tapi masalahnya siapa yang mengawasi? Selain itu kewenangan menangkap idealnya ada pada penyidik. Sebab status di tahap penyelidikan belum jelas apakah tersangka atau bukan. Kecuali dalam hal tangkap tangan, bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
















