Dinilai Belum Mengusung Due Process of Law, Draf RUU KUHAP Masih Dominan Crime Control
Utama

Dinilai Belum Mengusung Due Process of Law, Draf RUU KUHAP Masih Dominan Crime Control

Masih berkutat pada kewenangan penyidik dan penuntut umum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS), Profesor Pujiyono Suwadi. Foto:  adhyaksadigital.com
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS), Profesor Pujiyono Suwadi. Foto: adhyaksadigital.com

Proses revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih bergulir. Arah revisi KUHAP antara lain menyesuaikan substansinya dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS), Profesor Pujiyono Suwadi, mengatakan UU 8/1981 layak diganti karena sudah tak sesuai lagi dengan semangat KUHP Nasional. Ia menilai pemidanaan dalam KUHP Nasional sudah menggunakan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Berbeda dengan KUHP warisan kolonial yang menekankan pendekatan retributif atau pembalasan.

“Artinya, KUHP Nasional mengubah konsep hukum pidana dari crime control model menjadi due process of law,” kata Prof Pujiyono dalam diskusi bertema Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana:Ruang Baru Abuse of Power?, Jumat (2/5/2025).

Akademisi yang menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan itu mengatakan crime control model intinya mengatur kewenangan penyidik dan penuntut umum baik ditambah atau dikurangi. Ujungnya, bagaimana memidana tersangka atau terdakwa. Secara umum draf revisi KUHAP terakhir belum mengarah pada due process of law. 

Baca juga:

Dalam due process of law setidaknya ada 2 hal utama. Yakni proses uji (challenge) dan korektif yang bisa dilakukan pada setiap tahap pemidanaan dan ada jaminan perlindungan korban, saksi, terduga, tersangka dan lainnya. Dia melihat dalam draf revisi KUHAP mengatur pada tahap penyelidikan bisa melakukan penahanan dengan izin penyidik. 

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal dan Bab tentang penyelidikan, di mana tahapan ini sudah terpisah atau kerap disebut KUHAP menganut diferensiasi fungsional. Yakni pemisahan yang jelas, di mana kepolisian punya kewenangan melakukan penyidikan, kejaksaan penuntutan dan proses terakhir di pengadilan. 

Praktik pemisahan seperti itu menurut Prof Pujiyono sudah ditinggalkan negara lain baik yang menganut sistem common law dan civil law. Draf revisi KUHAP yang berkembang saat ini di Komisi III DPR dinilai hanya menjawab persoalan di lapangan, belum menjamin perubahan sistem secara mendasar. 

Misalnya, relasi penyidik dan penuntut umum terkait bolak-balik berkas perkara seperti yang terlihat dalam kasus pagar laut yang melibatkan Kepala Desa/Lurah Kohod. Penuntut umum pada perkara ini berkeyakinan proses penyidikan jangan menggunakan delik pemalsuan tapi korupsi.

“Masalah seperti ini yang harus dicari solusinya, bukan menambah kewenangan antar institusi penegak hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, menegaskan HAM harus menjadi pedoman semua ketentuan dalam KUHAP. Hukum acara dibentuk untuk memastikan hak semua pihak terlindungi baik korban, sanksi, dan tersangka/terdakwa. Serta kontrol terhadap penggunaan kewenangan dalam penegakan hukum tidak dilakukan semena-mena.

Dalam draf revisi KUHAP terakhir versi Maret 2025, Anam mencatat beberapa hal positif seperti bagaimana perempuan, disabilitas, dan lansia yang berhadapan dengan hukum. Hal ini penting sebagai antisipasi, memastikan perlindungan dan kontrol terhadap kewenangan dapat berjalan baik. Kemudian ketentuan dalam KUHAP saat ini tidak ada gelar perkara secara langsung. Padahal dalam prinsip pidana itu harus cepat karena terkait dengan hak individu seperti kebebasan dan kemerdekaan. 

Untungnya dalam draf revisi KUHAP memangkas tahap gelar perkara, melibatkan penuntut dan jaksa pengawas. Selain itu pembuktian dengan menggunakan teknologi harusnya bisa mempercepat proses pidana, tapi dalam draf malah bisa memperpanjang masa penahanan sampai 60 hari. Padahal jika pembuktian sudah memanfaatkan teknologi sehingga bisa mempercepat proses, seharusnya tidak perlu terlalu lama dilakukan penahanan. 

“Jadi dalam konteks perkembangan zaman ini tidak sesuai lagi,” paparnya.

Draf revisi KUHAP juga mengatur rencana penyelidikan, tapi masalahnya siapa yang mengawasi? Selain itu kewenangan menangkap idealnya ada pada penyidik. Sebab status di tahap penyelidikan belum jelas apakah tersangka atau bukan. Kecuali dalam hal tangkap tangan, bisa dilakukan di tahap penyelidikan. 


Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info