Koalisi Masyarakat: RUU KUHAP Dinilai Belum Menjawab Masalah Sistemik, Rentan Langgar HAM
Terbaru

Koalisi Masyarakat: RUU KUHAP Dinilai Belum Menjawab Masalah Sistemik, Rentan Langgar HAM

Terdapat 9 masalah krusial yang perlu diperbaiki.

Adi Briantika
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang diterbitkan DPR masih banyak kekurangan dan belum menjawab akar permasalahan yang terdapat dalam implementasi aturan saat ini. Salah satu yang disorot terkait  waktu pengerjaan yang dianggap terlalu cepat. Parlemen memperkirakan draf akan disahkan paling lambat pada Oktober–November tahun ini. 

“DPR tampaknya terburu-buru dalam pembahasan rancangan. Menurut Ketua Komisi III DPR pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu paling lama dua kali masa sidang,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2025) kemarin. 

Rancangan ini memuat 334 pasal, dengan daftar masalah (DIM) yang terdiri dari 1.570 pasal/paragraf pada bagian isi dan 590 pasal/paragraf pada bagian penjelasan. Maidina berpendapat dengan banyaknya pasal dan jumlah DIM menjadi tak masuk akal pembahasan menyeluruh hanya dilakukan dalam beberapa bulan. Nah, bila proses tidak diperbaiki dengan cermat dan memastikan partisipasi publik secara bermakna, bakal berisiko mengakar dalam pelanggaran HAM dalam sistem peradilan pidana.

Koalisi juga mengidentifikasi sembilan isu krusial dalam rancangan tersebut. Pertama, rancangan belum mampu menjamin penyelenggaraan sistem peradilan pidana secara akuntabel dalam menanggapi laporan tindak pidana dari masyarakat. Kedua, rancangan KUHAP belum mengatur mekanisme pengawasan peradilan (judicial scrutiny) dan menyediakan forum pengaduan atas pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:

Ketiga, rancangan KUHAP gagal menetapkan standar tindakan pemaksaan yang objektif dan berorientasi HAM. Keempat, rancangan KUHAP belum imbang dalam mengatur peran advokat dan perluasan bantuan hukum. Kelima, rancangan KUHAP belum menjamin akuntabilitas pelaksanaan teknik penyidikan khusus. 

Keenam, rancangan KUHAP belum mampu menyelesaikan persoalan ketidakjelasan standar pembuktian, kurang menekankan pada relevansi dan kualitas alat bukti, belum dilengkapi dengan prosedur pengelolaan alat bukti. Ketujuh, rancangan KUHAP tidak mengatur secara jelas batasan dan pedoman mengenai persidangan secara elektronik atau daring, tidak memberikan jaminan bahwa semua persidangan harus terbuka untuk umum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info