Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP: Glorifikasi Pemulihan atau Formalisasi Perdamaian?
OPINI

Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP: Glorifikasi Pemulihan atau Formalisasi Perdamaian?

Keadilan restoratif dalam RUU KUHAP tidak cukup hadir sebagai jargon normatif. Ia harus hadir sebagai mekanisme substantif yang mengedepankan pemulihan, partisipasi, dan keadilan bagi seluruh pihak. Peran PK harus diintegrasikan secara eksplisit, pelaksanaan peradilan restoratif harus menjunjung prinsip akuntabilitas, serta keberpihakan pada korban melalui keterlibatan Peksos.

•Bacaan 4 Menit
MF
Penulis Opini

Keadilan restoratif belakangan ini menjadi primadona dalam wacana reformasi hukum pidana di Indonesia. Ia mengusung pendekatan baru yang lebih humanis, memulihkan, dan memperhatikan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), konsep ini tampaknya mengalami penyederhanaan makna, bahkan berpotensi direduksi menjadi sekadar formalisasi perdamaian.

Moch. Fauzan Zarkasi. Foto: Istimewa
Moch. Fauzan Zarkasi. Foto: Istimewa

Tulisan ini disusun menyikapi beredarnya dokumen Final Draft RUU KUHAP tertanggal 3 Maret 2025 di kalangan pemerhati hukum dan praktisi peradilan. Menariknya, dalam pengamatan penulis, draf tersebut tampak seperti versi lama sebelum pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023, mengingat terdapat sejumlah disonansi normatif. Salah satu indikasi mencolok adalah masih digunakannya nomenklatur "pidana bersyarat" dalam beberapa ketentuan, padahal istilah tersebut telah beralih dalam kodifikasi KUHP baru menjadi pidana pengawasan. 

Baca Juga:
Meneropong Penyidikan dan Penuntutan Menyongsong Rancangan KUHAP
Melawan Gerakan "Kuda Mati" terhadap Praktik Penyidikan yang Melanggar HAM

Dokumen RUU KUHAP memuat kurang lebih 334 pasal beserta penjelasan, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. Pengaturan ini patut dicermati secara kritis, mengingat keadilan restoratif tidak hanya menyangkut transformasi prosedural, tetapi juga menyentuh paradigma keadilan yang lebih substansial dalam sistem hukum pidana nasional.

Pasal 1 angka 18 RUU KUHAP memaknai mekanisme keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan tujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Definisi ini tampak progresif, namun masih menyisakan kerancuan: apa yang dimaksud dengan "pemulihan keadaan semula"? Apakah ini semata-mata bersifat material ataukah juga mencakup dimensi psiko-sosial, moral, dan relasional?

Tendensi kegamangan semakin menguat ketika diuraikan lebih lanjut dalam Bab IV yang bertajuk Mekanisme Keadilan Restoratif. Pasal 74 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa mekanisme ini dilaksanakan melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan. Merujuk pada penafsiran sistematis, hakikat restorasi seakan dipersempit hanya dalam kerangka penghentian proses hukum formal, alih-alih sebagai proses dialogis yang substansial.

Reduksi keadilan restoratif menjadi sekadar penghentian perkara di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, berimplikasi pada bergesernya semangat pemulihan menjadi sekadar efisiensi penanganan perkara. Padahal, dalam KUHP terbaru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tujuan pemidanaan dirumuskan secara progresif: menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. 

Halaman selanjutnya:Jika kita memahami secara...
keadilan restoratifruudprpemerintah
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info