Lex semper dabit remedium. Hukum akan selalu memberi obat dan solusi bagi keadilan yang tersakiti. Postulat tersebut mengandung makna bahwa eksistensi hukum tidak lain untuk memberikan keadilan yang seyogyanya menjadi esensi dalam setiap penyelesaian perkara, terutama yang dihadirkan dalam wajah putusan hakim. Namun, pertanyaannya bagaimana cara putusan hakim itu senantiasa bersukmakan keadilan? bukankah keadilan sendiri adalah sesuatu yang sangat sulit untuk didefinisikan karena sifatnya noumena, tidak dapat dilihat maupun disentuh langsung oleh manusia.

Menelaah konsep hukum dan keadilan, bukanlah hal asing lagi karena keduanya saling berkorelasi bahkan inheren sebagai satu kesatuan. Keadilan adalah wujud abstrak dan memiliki banyak dimensi yang sering diperdebatkan. Meskipun keadilan tidak dapat divisualiasikan melalui panca indera, namun kehadirannya bisa dirasakan di tengah-tengah nurani masyarakat. Praktik berhukum di masyarakat maupun di forum resmi persidangan, keadilan itu tercipta dengan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam sanubari hati masyarakat, sehingga terbentuklah sistem dan tatanan hukum yang ideal.
Baca Juga:
Aturan Hukum Terkait Kebiasaan "Ngebon" di Warung
Makna Kebijaksanaan Hakim dalam Perspektif Psikologi
Tidak berhenti disitu, setelah terbentuk sistem hukum yang bersumber dari jiwa bangsa (volkgeist) sebagaimana yang dikemukakan oleh Von Savigny, maka diperlukan adanya independensi dalam penegakan hukum agar keduanya berjalan proporsional. Independensi penegakan hukum disini bermuara pada integritas hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merupakan puncak kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) ditegaskan bahwa Hakim (semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung) dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Artinya, jika terdapat kekosongan aturan hukum (rechtsvacuum) atau aturannya tidak jelas, maka Hakim berperan secara ex officio untuk menemukan hukumnya (rechtsvinding) atas perkara yang sedang ditanganinya. Hal ini dimaksudkan agar hakim tidak hanya menjelma sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi), namun ia dituntut aktif, arif, dan bijaksana dalam menjalankan perannya sebagai wakil Tuhan di dunia.
Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan 3 landasan yaitu landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis yang berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), serta keadilan sosial (social justice). Landasan yuridis, artinya hakim dalam menjatuhkan putusan harus memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Landasan filosofis, bermakna hakim harus mempertimbangkan sisi keadilan dan bertindak yang seadil-adilnya dalam memutuskan suatu perkara. Sedangkan landasan sosiologis memiliki arti hakim harus mempertimbangkan dampak putusannya dalam masyarakat. Dengan kata lain, seorang hakim harus membuat keputusan yang adil dan bijaksana dan harus mempertimbangkan dampak hukum, dampak moral, serta dampak sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Sebelum hakim membuat putusan, maka ia harus melewati beberapa tahapan yaitu konstantir, kualifisir, dan konstituir. Tahap konstantir merupakan awal permulaan yang dilakukan hakim dalam rangka melihat dan membenarkan ada tidaknya suatu peristiwa hukum yang diajukan. Tahapan kedua yaitu kualifisir dimana hakim harus menilai peristiwa konkret yang telah dianggap benar-benar terjadi dan menemukan hubungan hukum dari peristiwa-peristiwa tersebut. Dan yang terakhir tahap konstituir yaitu hakim menetapkan hukum dan memberi keadilan kepada para pihak harus bersandarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut hukum dan keyakinannya.
















