Istilah “ngebon” acapkali kita dengar di kehidupan sehari-hari dalam lingkungan masyarakat. Isitlah ini akan semakin sering kita dengar dan kita temui saat kita berada di warung-warung yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari atau yang dikenal dengan warung kelontong. Kita mungkin pernah mendengar seseorang pembeli berkata “Bu, beli minyak goreng satu liter, kasbon dulu ya, nanti dibayar awal bulan.” Bahkan tidak sedikit warung-warung yang membuat “pengumuman” di warungnya dengan menuliskan “Maaf dilarang kasbon” atau “Tidak melayani bon” dan lain sebagainya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diambil dari laman https://kbbi.web.id/bon, memberi arti kata “bon” yaitu surat kecil berisi keterangan pengambilan barang, peminjaman uang, dan sebagainya. Sementara “mengebon/me·nge·bon/” juga memiliki arti mengambil atau meminjam barang atau uang yang akan dikembalikan atau dibayar kemudian dengan menyerahkan surat berisi keterangan pengambilan atau peminjaman. Hal ini dapat disimpulkan bahwa “ngebon” di warung adalah sama halnya dengan membeli barang di warung secara utang dan akan dibayar nantinya.
Baca Juga:
Makna Kebijaksanaan Hakim dalam Perspektif Psikologi
Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan
Saat seseorang membeli sesuatu barang di sebuah warung secara utang, namun beberapa waktu kemudian hutangnya dibayar tentulah hal ini tidak menjadi permasalahan. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan adalah apabila orang tersebut setelah “ngebon” di warung dan tidak kunjung juga membayar utangnya. Tentu hal ini menimbulkan kerugian bagi si pemilik warung. Apabila kita melihat dari sisi aturan hukum, terkait hal ini terdapat aturan hukum yang dilanggar oleh orang tersebut.
Penerapan hukum yang dapat diberikan terhadap seseorang yang kebiasaan “ngebon” di warung dan tidak membayar utangnya dapat berupa sanksi keperdataan. Namun, tidak tertutup kemungkinan dapat dijatuhi sanski pidana. Lantas bagaimana penerapannya dari sisi hukum perdata dan hukum pidana?
Dalam Hukum Keperdataan di Indonesia, perjanjian utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang didasarkan pada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata yaitu ada 4 syarat: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Apabila utang tersebut tidak dibayar hal ini dalam praktiknya dikenal dengan wanprestasi (ingkar janji) yaitu melanggar ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata.
Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Apabila seseorang melakukan wanprestasi (ingkar janji), maka orang tersebut dapat digugat oleh orang yang merasa haknya diganggu dalam hal ini si pemilik warung dapat mengajukan gugatan terhadap seseorang yang “ngebon” di warungnya dan tidak membayar utangnya.
















