Tak perlu didebatkan lagi bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya, salah satunya di bidang maritim. Namun pemanfaatannya, terkadang beberapa orang memilih cara cepat, tapi jahat terhadap alam itu sendiri. Seperti yang dilakukan oleh Rusli Ismail dkk pada 8 Juni 2023 lalu di sekitar pulau Simeulue, Aceh. Bermodalkan alat Global Positioning System (GPS) dan gawai fish finder, Nakhoda kapal tersebut membawa 7 orang awak kapal dan berlayar dengan KM. Rezeki Nauli (Gross tonase 16 ton) dari Sibolga menuju sekitaran pulau Ina, Kabupaten Simeulue.

Setelah menemukan titik ikan, Rusli melemparkan bom rakitan yang terbuat dari campuran Potasium Klorat (KCIO3), Natrium Sulfit (Na2SO3), dan Solar. Beberapa saat kemudian, rekannya dengan sigap menyelam ke dalam lautan dan mengambil ikan yang telah mati akibat bom tersebut. Setelah 3 hari beraksi dan mendapatkan kurang lebih 2,5 ton ikan, mereka ketahuan oleh penegak hukum dan mereka dijatuhi pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Sinabang dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp500.000.000, dan barang bukti berupa kapal dan alat-alat lainnya dirampas untuk negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta beberapa dimusnahkan agar tidak bisa dipakai lagi.
Baca Juga:
Restorative Justice untuk Pemulihan Kerugian Kasus Lingkungan
Tantangan Mengharmonisasi Restorative Justice dalam Ius Constituendum Antar Penegak Hukum
Sepintas kasus ini terlihat selesai, namun apabila melihat lebih luas, korban yang sebenarnya dari aksi ini yaitu lingkungan laut belum mendapatkan keadilannya. Sebab, hingga saat ini, belum ada upaya melakukan rehabilitasi akibat perbuatan para pelaku. Menurut World Bank, penggunaan bom seberat 250 gram akan menyebabkan luasan terumbu karang yang hancur mencapai 5,30 m2. Hal ini juga diamini oleh Jasnur Syaputra, S.St.Pi, M.St.Pi, ahli yang memberi keterangan pada sidang Rusli Ismail dkk bahwa penggunaan bom ikan dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Sedangkan terumbu karang sendiri hanya dapat tumbuh secara alami jangka waktu yang sangat lama berkisar 15 tahun untuk 1cm pertumbuhan.
Mengutip artikel Kompas.com, praktek seperti ini juga dapat menggerus ekonomi sektor kelautan Indonesia yang mencapai 171 miliar dollar AS per tahun menurut Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), M Reza Cordova, berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Denda yang menjadi salah satu pidana, apabila dibayar akan masuk menjadi penerimaan negara, apabila tidak dibayar, pelaku cukup menggantinya dengan tambahan penjara. Dari hasil denda dan perampasan kapal tersebut, karena sudah menjadi penerimaan negara, penggunaannya tidak dapat dilepaskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), sehingga belum tentu akan ada alokasi anggaran untuk rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat tindak pidana.
Praktek penegakan hukum ini menunjukkan bahwa penghukuman di negara kita jauh lebih berat ke pembalasan (retributive) dibandingkan pemulihan (restorative) dan jauh dari tujuan berlakunya hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian (Gustav Radbruch) di mana keadilan memiliki posisi tertinggi. Dalam kaitannya dengan lingkungan, Indonesia memiliki beberapa instrumen hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perikanan. Namun, dari peraturan-peraturan tersebut belum memiliki corak restorative dalam penegakan tindak pidananya dan masih mengutamakan pembalasan (hukuman penjara dan denda).
Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memiliki tiga bidang hukum dalam rangka menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup yaitu melalui administratif, perdata, dan pidana. Sanksi administrasi dikenakan terhadap perbuatan yang melanggar izin lingkungan atau perbuatan yang melanggar Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP UPL) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
















