Restorative Justice, Instrumen Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
OPINI

Restorative Justice, Instrumen Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Melalui restorative justice, perkara lingkungan tidak perlu lagi diselesaikan di pengadilan, sehingga keadilan bagi lingkungan dan masyarakat yang menjadi korban dapat secepatnya diperoleh. Dalam konteks perkara lingkungan, praktek restorative justice ini seharusnya dapat diterapkan. Pemerintah dapat membuat peraturan tentang mekanisme dan batasannya.

•Bacaan 5 Menit
AM
Penulis Opini

Konsep ini apabila diterapkan tidak menutup kemungkinan bisa diterapkan juga dalam kasus korupsi yang menyangkut lingkungan. Sebagai contoh, kasus korupsi PT Duta Palma yang mengubah kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan ilegal. Putusan pengadilan selain menjatuhkan penjara, hanya mewajibkan pengembalian kerugian negara senilai 2,23 triliun dari (total) perhitungan nilai kerugian 39,75 triliun tanpa adanya kewajiban untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

Contoh lain kasus yang saat ini sedang berjalan, kasus korupsi yang digadang-gadang memecahkan rekor kerugian terbesar dengan nilai 271 triliun. Kasus korupsi PT Timah Tbk yang kerugiannya berupa kerugian lingkungan. Apabila memungkinkan, konsep restorative justice ini juga dapat menjadi alasan untuk meringankan hukuman bagi pelaku. Sehingga harapan kita, ketika perkara ini selesai, anak-anak Bangka Belitung tidak lagi hidup di alam yang dipenuhi lubang-lubang tambang timah. 

 

*) Arizal Maulana, S.H., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Simeulue

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pencemaran lingkunganrestorative justicekeadilan restoratif
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info