Dalam sektor penegakan hukum di Indonesia istilah restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif jamak didengar beberapa tahun belakangan. Banyak perkara yang menarik perhatian publik gencar menjadikan RJ sebagai jalan keluar penyelesaiannya. Howard Zehr, yang dijuluki Bapak RJ menggambarkan RJ sebagai sebuah proses yang melibatkan, sebisa mungkin, pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu pelanggaran tertentu dan secara kolektif mengidentifikasi dan mengatasi kerugian, kebutuhan dan kewajiban, untuk menyembuhkan dan memperbaiki keadaan. Karenanya, penerapan RJ dalam perkara pidana dianggap lebih memberikan keadilan, khususnya bagi para korban dari tindak pidana.

Sekilas Penerapan Restorative Justice di Indonesia
Melihat dari segi aturan, terminologi keadilan restoratif pertama kali digunakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasal 5 ayat (1) UU SPPA mengatur SPPA wajib mengutamakan keadilan restoratif. Pasca UU SPPA, memang tidak ada UU lain yang menyebut secara spesifik mengenai terminologi keadilan restoratif. Namun, terdapat beberapa aturan internal yang dibuat Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur sekilas mengenai keadilan restoratif.
Di tahun 2020, melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 isu keadilan restoratif kembali diangkat dan dijadikan capaian nasional. Disebutkan salah satu arah kebijakan dan strategi perbaikan hukum pidana adalah penerapan pendekatan keadilan restoratif, melalui optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang mendukung keadilan restoratif, optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia.
Setelah itu masing-masing lembaga penegak hukum merespon secara serius penerapan keadilan restoratif di Indonesia dengan menerbitkan aturan internal yang secara khusus mengatur pedoman penerapan keadilan restoratif di masing-masing lembaga. Terbaru, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara dari segi prinsip, RJ sebenarnya telah ditemukan di berbagai aturan dan putusan sejak lama. Hal tersebut sejalan dengan orientasi RJ yang tidak semata-mata dibatasi pada keberadaan aturan prosedural saja, melainkan juga adanya hasil akhir berupa tiap upaya perbaikan kerugian dan pengurangan penderitaan yang muncul akibat dari tindak pidana yang terjadi.
Karenanya, aturan-aturan yang memiliki prinsip pemulihan akibat tindak pidana di berbagai ketentuan dapat dilihat sebagai bentuk penerapan prinsip RJ. Aturan-aturan tersebut antara lain syarat khusus dalam Pasal 14c yang ada dalam KUHP lama, gabungan gugatan ganti kerugian yang ada dalam KUHAP, kompensasi dan restitusi terhadap korban yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan tindakan perbaikan akibat tindak pidana atau tindakan serupa yang ada pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perkebunan, dan sebagainya.
Terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga tidak menggunakan istilah keadilan restoratif. Namun, prinsip-prinsip RJ diejawantahkan dalam berbagai pasal, seperti tujuan pemidanaan, pertimbangan pemaafan korban, hingga pertimbangan mengenai pembayaran ganti rugi kepada korban. Dalam praktiknya juga sudah ada putusan-putusan yang menerapkan berbagai ketentuan tersebut.
















