Prof Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), bidang Hukum Sanksi dan Restorative Justice. Pengukuhan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) oleh Rektor Universitas Indonesia Prof Heri Hermansyah Ph.D.
Dalam pidato pengukuhan yang berjudul “Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan”, Eva menilai keadilan restoratif merupakan gerakan sosial yang berkontribusi pada perkembangan hukum pidana ke depannya.
Menurutnya, gerakan restorative justice yang muncul lebih dari setengah abad yang lalu, menjadi topik sentral dalam mempertanyakan tentang masa depan hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir konsep ini menonjol dan menjadi diskursus tentang bagaimana masyarakat menanggapi kasus-kasus kenakalan anak dan remaja, konflik yang terjadi di sekolah, lingkungan dan tempat kerja dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, restorative justice diperbincangkan dan potensi diterapkan dalam penanganan kejahatan domestik atau kejahatan serius, seperti narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat dan bahkan terorisme.
Baca Juga:
5 Kebijakan MA Terkait Restorative Justice
Restorative Justice Ujungnya Tak Melulu Penghentian Perkara
Eva menyebut sudah banyak penulis yang mencatat tentang ratusan skema yang dikembangkan akademisi, penegak hukum atau pembuat kebijakan di seluruh dunia dalam rangka mengadaptasi restorative justice ini dalam skema sistem peradilan. Artinya, pengembangan dan penerapan restorative justice bukan pekerjaan yang mudah.
“Gerakan keadilan restoratif merupakan gerakan sosial global dengan keragaman internal yang sangat besar. Karena setiap negara, wilayah atau kelompok masyarakat memiliki kekhasan dalam jenis konflik sosial yang terjadi dan pendekatan yang berbeda-beda,” papar Eva.
















