“Restorative justice merupakan suatu konsep yang terbuka, potensi trasformatif atas penerapannya di berbagai perkara ke depan pasti akan banyak mengejutkan berbagai pihak. Utamanya dalam perkembangan penerapan di berbagai jenis dan kualifikasi tindak pidana yang tidak terpikirkan sebelumnya,” sambungnya.
Eva memastikan ke depan restorative justice akan mengalami transformasi dan perkembangan terus-menerus seiring dengan perkembangan modus operandi, model kejahatan serta perkembangan cara penanganannya. “Dan kita semua harus bersiap untuk itu!”
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 telah membuka jalan bagi penegak hukum untuk dapat meramu model sanksi yang tepat kepada pelaku tindak pidana dengan mengacu pada tujuan pemidanaan berbasis restorative justice.
“Namun dalam perjalanannya, Indonesia masih memiliki tunggakan pekerjaan rumah yaitu pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk memberi ruang bagi model penanganan perkara pidana yang juga berbasis restorative justice.”
Seperti diketahui, Eva Achjani Zulfa adalah staf pengajar di Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahn 1998. Selama ini ia mengajar mata kuliah Penerapan Asas-asas Hukum Pidana, Hukum dan HAM, Kriminologi dan Victimologi untuk Ahli Hukum, Tindak Pidana Tertentu dalam KUHP, Hukum Sanksi ditinjau dari Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana.
Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Eva juga mengajar pada Program Studi Ilmu Kepolisian, Program Studi Kajian Terorisme, Program Studi Kajian Wilayah Jepang di Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia. Memiliki pengalaman menjadi Ketua Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (2018), Eva juga pembimbing dan penguji disertasi Mahasiswa Program Doktor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Eva terlibat aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat terutama memberikan kepakaran hukum kepada lembaga pemerintahan maupun lembaga negara, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kemaritiman, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, KOMNAS HAM, Komnas Perempuan, KOMNAS Anak, Bank Indonesia, OJK, PPATK, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
Selain itu, Eva memberikan keahlian hukum atas permintaan lembaga swasta maupun pihak perseorangan. Ia juga menjadi menjadi dosen tamu di sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia.
















