Restorative Justice Ujungnya Tak Melulu Penghentian Perkara
Terbaru

Restorative Justice Ujungnya Tak Melulu Penghentian Perkara

Dengan pemulihan terhadap pelaku dan korban, semua dapat pulih kembali karena tujuan restorative justice ini keadilan yang memulihkan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu dalam diskusi bertema Forum Konsultasi Advokat: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana di Indonesia, Kamis (15/06/2023). Foto: RES
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu dalam diskusi bertema Forum Konsultasi Advokat: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana di Indonesia, Kamis (15/06/2023). Foto: RES

Sebagian kalangan termasuk aparat penegak hukum ada yang memandang keadilan restoratif atau restorative justice merupakan perdamaian atau penghentian perkara. Padahal definisi restorative justice memiliki definisi yang boleh dibilang cukup luas dengan mengedepankan penyelesaian yang adil serta pemulihan kembali pada keadaan semula.

Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu, mengatakan restorative justice ujungnya tak melulu penghentian perkara. Penerapan restorative justice bisa di lakukan di luar atau di dalam peradilan. Menurutnya, paradigma pemidanaan sudah berubah, di mana korban perlu dilibatkan dalam meresolusi permasalahan yang timbul karena suatu tindak pidana dengan bantuan pihak ketiga yang adil dan imparsial.

Restorative justice, singkatnya pendekatan penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, bukan pembalasan. Restorative justice diatur dalam berbagai regulasi.

Seperti Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Keputusan Dirjen Badilum MA No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Beberapa UU yang mengatur tentang restorative justice seperti UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Erasmus mengatakan Pasal 51 huruf c KUHP secara jelas menyebut salah satu tujuan pemidanaan yakni menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

“Berbagai aturan dalam sistem hukum pidana di Indonesia sudah mengenalkan tentang restorative justice,” katanya dalam diskusi bertema ‘Forum Konsultasi Advokat: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana di Indonesia’, Kamis (15/06/2023).

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait