Restorative justice atau keadilan restoratif digunakan sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan perkara pidana. Penerapan keadilan restoratif memang sudah dilakukan di kepolisian, Kejaksaan bahkan kehakiman pun menerapkan hal serupa. Hanya saja, belum adanya aturan yang seragam. Sebaliknya, masing-instansi penegak hukum memiliki aturan masing-masing.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkmham) Cahyani Suryandari, mengatakan konsep restorative justice berangkat dari keadilan retributif yang selama ini digunakan dalam sistem peradilan pidana. Tapi tingkat keberhasilan keadilan restoratif ini diragukan para ahli karena faktanya jumlah orang yang masuk dalam sistem pemidanaan tidak berkurang signifikan. Misalnya, ada kajian yang menunjukkan 80 persen narapidana di Afrika Selatan yang sudah bebas dari penjara tapi masuk hotel prodeo kembali
Keadilan retributif menurut Cahyani gagal menyadarkan pelaku tindak pidana, tapi malah mendorong pelaku melakukan pembenaran atas kejahatan yang dilakukan. Untuk mewujudkan keadilan mestinya tak sekedar fokus pada hukum yang dilanggar, kemudian siapa pelakunya dan sanksi apa yang dijatuhkan. Tapi perlu dicermati keadilan sejatinya bakal tercapai jika hukum berhasil melihat siapa yang dirugikan, apa yang dibutuhkan untuk pemulihan korban dan siapa yang wajib memenuhi hak-hak korban.
Cahyani mencatat ada beberapa aturan tentang restorative justice. Seperti UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terbaru antara lain UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) yang mengatur restitusi dan kompensasi bagi korban.
Baca juga:
- Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan
- Perlu Penyeragaman Definisi Keadilan Restoratif bagi Apgakum
- Menkopolhukam: Perlu Regulasi Ketat untuk Mengatur Restorative Justice
- Jaksa Agung: Penerapan Restorative Justice Pertimbangkan Aspek Kemanfaatan Hukum
Kemudian UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur restorative justice walau tidak eksplisit. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 54 yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarga korban. KUHP juga membuka peluang bagi hakim untuk memberikan pengampunan atau judicial pardon.
“Hal ini menjadi dasar fundamental berubahnya arah pemidanaan,” kata Cahyani dalam kegiatan bertema ‘Forum Konsultasi Advokat: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana di Indonesia’, Kamis (15/6/2023).
















